BP Batam Berhasil Pertahankan Opini WTP pada Laporan Keuangan


BP Batam Berhasil Pertahankan Opini WTP pada Laporan Keuangan

Serah Terima WTP
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2019 pada hari Senin siang (27/7), bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta Pusat.
 
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2019 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pencapaian ini akan menjadi pemicu bagi BP Batam untuk mengelola laporan keuangan yang lebih baik lagi.

"Penghargaan ini adalah yang keempat kalinya diterima oleh BP Batam secara berturut-turut, sejak tahun 2016 hingga 2019," terangnya.

Foto Bersama
Berikutnya, dalam sambutannya Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar mengapresiasi para Lembaga dan Kementerian di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) yang telah berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi untuk menjalin terjadinya transparasi dan akuntabilitas atas pemenuhan tugas dan mandat negara.

Selain itu, kondisi tatanan Normal Baru di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPK RI dalam menyelesaikan tahapan pemeriksaan hasil laporan keuangan tersebut.

"BPK RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan data informasi untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan juga sudah sesuai dengan standard pemeriksaan keuangan negara," terangnya.

Adapun kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelulaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan atas laporan pemerintah pusat dan laporan keuangan Kementerian dan Lembaga.

“Selain itu, pemeriksaan keuangan juga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain menguji dan menilai kewajaran pada laporan keuangan, kami juga menilai aspek kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada Kementerian dan Lembaga yang telah diserahkan LHP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan diterima.

Adapun LHP KKL yang diserahkan oleh BPK RI, yakni:
Laporan Keuangan Kementerian Agama yang diterima oleh Menteri Agama RI.
Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diterima oleh Sekretaris Utama BNPP.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), yang diterima oleh Kepala BPKS.
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) yang diterima oleh Kepala BPWS.


Humas BP Batam
Lebih baru Lebih lama