Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim


Pengusaha Handphone, PS: Kasus Barang Ilegal Masuk Tahap II di Kejari Jaktim

Pelaku (Diduga Putra Siregar, Pengusaha HP Batam) Saat di Diabadikan
NASIONAL I KEJORANEWS.COM :Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Pelaku) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan pelaku tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Barang Bukti
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan pelaku yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Pelaku PS



Humas BC/Andi
Lebih baru Lebih lama