Ranperda RDTR Batam, 5 Kali Surat Dilayangkan Data Tak Juga Diserahkan


Ranperda RDTR Batam, 5 Kali Surat Dilayangkan Data Tak Juga Diserahkan

Rapat Paripurna DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM: Laporan awal Panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang (Ranperda RDTR) Kota Batam, mengalami kendala dalam prosesnya. Selasa, (30/06/2020)

Juru bicara dan juga Wakil Ketua Pansus, Dandis Rajaguguk menyampaikan bahwa DPRD sudah mengeluarkan sebanyak 5 surat ke Pemko Batam, diantaranya surat Ketua DPRD kepada Walikota Batam pada tanggal 12 Mei 2020, 18 Mei 2020, 20 Mei 2020, Surat Pimpinan Pansus kepada Walikota Batam pada tanggal 28 Mei 2020, 10 Juni 2020.

"Beberapa dokumen dan data yang diminta Pansus antara lain, Peta pola ruang, peta struktur ruang skala 1:5000, Kondisi existing pemaparan ruang sebagai komparasi dalam rencana Ranperda RDTR dan lainnya. Karena data tersebut bagian tidak terpisahkan dalam Ranperda RDTR," ungkapnya.

Hal tersebut di sampaikannya pada rapat Paripurna ke V masa persidangan ke III tahun sidang 2020 DPRD kota Batam, dipimpin oleh Wakil ketua I, Wakil Ketua II, Walikota Batam dan Stakeholder terkait, di ruang utama DPRD Kota Batam (29/6).

Berikutnya, ia melanjutkan bahwa dalam rapat koordinasi tertanggal 28 Juni 2020, dengan Dinas Cipta Karya semua permintaan dan kebutuhan Pansus tersebut akan disiapkan oleh Pemko Batam.

"Dengan adanya data dan dokumen tersebut diharapkan proses pembahasan materi dan subtansi Ranperda RDTR nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk itu Pansus akan bekerja sesuai agenda dan jadwal yang disepakati." tutup anggota Komisi III DPRD Batam.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama