Penyerangan Posko Gugus Tugas Covid-19 Letung, Begini Kronologinya


Penyerangan Posko Gugus Tugas Covid-19 Letung, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M Silaen -
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Terkait adanya kejadian penyerangan oleh sekelompok orang kepada relawan Posko Gugus Tugas Covid-19 di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja pada Sabtu malam (18/04/2020) yang lalu, Kepolisan Sektor (Polsek) Jemaja kini sedang memproses kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M. Silaen kepada sejumlah wartawan bahwa sekelompok orang yang melakukan penyerangan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Letung telah dilakukan penahanan oleh Polsek Jemaja. 

"Ada 3 orang pelakunya. Inisialnya TM, RW dan DR. Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelapor sekaligus korban, bernama Roni Kurniawan (32) merupakan relawan Covid-19," tuturnya. Senin (20/04/2020)

Lanjut Iptu Julius menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi saat relawan tim gugus tugas sedang melaksanakan tugas penertiban Distancing Sosial dan dilakukan penertiban hingga terjadi ketegangan antara korban dengan pelaku.

"Saat itu ada anak-anak  yang sedang berkumpul dan dibubarkan oleh korban. Kemudian pelaku satu orang, dia menuturkan kata-kata yang memicu keributan. Tak sengaja baju pelaku ketarik oleh korban. Setelah itu korban ditunggu pelaku bersama teman-temannya di Jalan Merdeka hingga terjadi penyerangan tersebut," sambungnya.

Terdapat barang bukti berupa senjata tajam berbentuk tongkat yang didalamnya ada mata pisau yang saat ini sudah diamankan di kantor Polsek Jemaja.

Diketahui ketiga pelaku tersebut telah ditahan pada Minggu (19/04/2020) dan diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(Ardian) 
Lebih baru Lebih lama