Dewan Kepri Minta Dinas ESDM Kepri Tidak Abuse of Power dalam Izin PT Timah dengan PT Rajwa Internasional


Dewan Kepri Minta Dinas ESDM Kepri Tidak Abuse of Power dalam Izin PT Timah dengan PT Rajwa Internasional

Kapal Hisap Cinta 2 di Lokasi IUP
 yang Tumpang Tindih-
TANJUNG BALAI KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Wakil Ketua Komisi III DPDRD Kepri Surya Sardi meminta pemerintah provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Alam untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Hal tersebut diungkapkan Surya Sardi setelah melihat adanya dugaan terjadinya tumpang tindih IUP Operasi Produksi antara PT Timah (Persero) dengan PT Rajwa Internasional. Senin ( 20/4 /2020 ).

“PT Timah selaku pemilik IUP nomor 2928 K /30/MEM tanggal 14 November 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral sedangkan PT Rajwa Internasional memiliki IUP nomor 983/KPTS-18/V/2017 yang dikeluarkan Gubernur Kepulauan Riau,” tutur Surya Sardi.

Ditambahkannya, tumpang tindih izin ini seharusnya disikapi secara bijak dan arif bagi semua pihak agar tidak terjadi kerugian Negara. Pihak Dinas ESDM Kepri sebaiknya mendengar semua masukan dari berbagai elemen masyarakat yang terlibat di dalamnya. 

“ Dinas ESDM sebaiknya bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi perselisihan izin tersebut, dengarkan masukan baik itu pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pelaku usaha serta masyarakat jangan sampai melakukan tindakan abuse of power karena masalah itu” tegasnya.

Urainya, dari sumber yang layak dipercaya, di lokasi PT.TTimah (Persero) ada aktifitas kegiatan pertambangan oleh kapal isap CINTA 2 dan Pelangi  Brovo. Kedua kapal tersebut merupakan kontraktor dari oknum pengusaha asal Jakarta yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemilik konsesi PT Rajwa Internasional.  

“Untuk mengindari terjadinya konflik berkepanjangan sebaiknya Dinas ESDM Kepri mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap segala aktifitas di wilayah yang tumpang tindih tersebut,” tegas politikus partai Demokrat ini.

Rilis
Lebih baru Lebih lama