Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia
SURABAYA| KEJORANEWS.COM: Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap rencana regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Organisasi tersebut meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh pembahasan kebijakan yang dinilai belum melalui kajian menyeluruh terhadap dampak ekonomi, sosial, maupun budaya.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa persoalan industri hasil tembakau tidak dapat dipandang semata dari aspek kesehatan. Menurutnya, sektor ini menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat sekaligus penyumbang besar penerimaan negara.
"Ini bukan hanya soal rokok. Ini menyangkut kehidupan 13,2 juta rakyat Indonesia, keberlangsungan desa-desa penghasil tembakau, serta kedaulatan ekonomi nasional. Jangan sampai Indonesia dijadikan laboratorium kebijakan yang justru merugikan rakyat sendiri," tegas Ali Zaini dalam rilis pers, Jumat (17/7/2026).
LPKAN menegaskan tetap mendukung langkah pemerintah dalam memberantas rokok ilegal serta memperkuat pengawasan industri melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Namun, kebijakan baru yang berpotensi mengganggu keberlangsungan industri dinilai harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut LPKAN, industri hasil tembakau saat ini menopang kehidupan sekitar 4,2 juta tenaga kerja langsung atau sekitar 13,2 juta jiwa jika dihitung bersama keluarganya. Selain itu, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau disebut mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun, yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
LPKAN juga mengingatkan adanya potensi kerugian ekonomi hingga Rp700 triliun apabila regulasi yang tidak tepat diterapkan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap petani, buruh, pelaku UMKM, industri kemasan, transportasi, hingga sektor jasa keuangan.
Dalam pernyataannya, LPKAN mengkhawatirkan berbagai dampak yang dapat muncul apabila regulasi baru dipaksakan. Mulai dari anjloknya harga tembakau dan cengkeh, meningkatnya pemutusan hubungan kerja, terhambatnya pembangunan daerah akibat berkurangnya DBHCHT, hingga potensi gangguan stabilitas sosial di wilayah sentra produksi tembakau.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kepentingan nasional, LPKAN menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya moratorium seluruh regulasi baru IHT, pelibatan petani dalam penyusunan kebijakan, jaminan harga hasil panen, penyatuan arah kebijakan di bawah Presiden, pengawasan DPR RI, pelibatan Kepolisian RI dalam mengkaji dampak keamanan, serta memastikan seluruh kebijakan berpihak kepada kepentingan nasional.
Ali Zaini menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi rakyat harus berjalan beriringan.
"Negara memiliki tanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat, tetapi negara juga berkewajiban memastikan rakyat tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Jangan jadikan Indonesia sebagai laboratorium kebijakan. Indonesia adalah rumah bagi jutaan keluarga yang menggantungkan harapan kepada negara," tutupnya. ANS

Posting Komentar