Pasir Nongsa Beromset Rp 9 Juta Perhari, Penanggung Jawab Masih Berkeliaran


Pasir Nongsa Beromset Rp 9 Juta Perhari, Penanggung Jawab Masih Berkeliaran

Petugas Pasang Police Line di TKP
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), mendapati kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup, dan melakukan penindakan tegas dengan pengerebekan. 

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP. Wiwit Ari Wibisono menjelaskan penggerebekan penambangan pasir atau tanah urug ilegal di Batubesar, Nongsa - Batam, beberapa waktu lalu oleh Polda Kepri ternyata tak membuat para pelaku jera.

Buktinya, pada hari Minggu (12/4)) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kavling Nongsa. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penindakan.

"Kami mendapati adanya kegiatan penambangan tanah urug di lokasi tersebut. Penambangan ilegal ini, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah," terangnya.Selasa, (21/04/2020)

Selanjutnya, 1 unit excavator dilakukan police line, 2 unit dump truck dan pelaku berjumlah 6 orang dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.

“Omset penambabangan ini mencapai Rp 9 juta per hari. Kepolisian sudah mengantongi nama dari penanggung jawab aktifitas itu. Namun, sejauh ini orang tersebut belum bersedia datang memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasinya," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama