Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi


Tak Ada Izin Berlayar, Pemilik KM Asia Indah Diperiksa Polisi

KM Asia Indah saat menurunkan penumpang beberapa hari yang lalu -
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Kapal KM Asia Indah yang mengangkut sejumlah orang pada Jum'at malam (17/04/2020), kini menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Anambas, hal itu dikarenakan pelayaran KM Asia Indah tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin berlayar dari pihak Syahbandar. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M Silaen menyampaikan bahwa Pemilik Kapal, bernama Tumin beserta 5 orang lainnya kini menjalani proses hukum.

"Ya, saat ini kita sudah memeriksa 6 orang saksi termasuk pemilik kapal, Pak Tumin," terang Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M Silaen, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pasir Peti, Senin (20/04/2020). 

Julius mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan, dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus KM Asia Indah. 

"Jadi statusnya, masih penyelidikan, karena itu, kita panggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kapal dan beberapa mahasiswa," tuturnya. 

Selanjutnya Julius menerangkan dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari pemilik kapal maupun kapten kapal bahwa KM Asia Indah bertolak untuk berlayar dari Tanjungpinang menuju Tarempa, pada Jumat (17/04/2020), tanpa izin atau dalam Undang-undang (UU) Pelayaran disebut Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

"Jadi sangkaan kita yaitu pasal 323 ayat 1 Junto 219 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda Rp600 juta rupiah," jelasnya. 

Sementara itu, untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2008, pasal 323 ayat 1 berbunyi, nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

Seperti diberitakan sebelumnya, KM Asia Indah milik Tumin, nekat mengangkut 32 Mahasiswa dari Tanjungpinang menuju Tarempa, pada Jumat (17/04/2020). Kapal ferry yang terbuat dari bahan fiber itu tiba di pelabuhan Tarempa, Jum'at malam sekitar pukul 20.30 Wib. 

Kejadian ini berawal saat KM Asia Indah membawa pasien rujukan dari Letung, pada Kamis (16/04/2020), dengan status charter oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Namun, saat hendak kembali ke Tarempa, kapal ferry berkapasitas 70 seat itu, mengangkut mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Tanjungpinang dan hendak kembali ke Anambas.

Selain tak memiliki izin berlayar, KM Asia Indah juga melanggar kesepatakan bersama antara DPRD dan Pemkab Kepulauan Anambas, yang membatasi arus keluar masuk kapal penumpang, seperti Sabuk Nusantara, Kapal Ferry VOC Batavia, KM Bukit Raya.

(Ardian) 
Lebih baru Lebih lama