Tiga Terdakwa Penyelundup 52 Kg Sabu Dituntut Mati


Tiga Terdakwa Penyelundup 52 Kg Sabu Dituntut Mati

Pembacaan Tuntutan oleh Kajari Batam-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Menuntut hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa kasus Narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12/2019). 

Ketiga terdakwa yakni, Piara alias Firman, terdakwa Rusman alias Man dan terdakwa Firman alias Pire, yang merupakan anggota jaringan Internasional penyelundupan 52.156 gram sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Dalam amar tuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Didie Tri Haryadi menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada para  terdakwa dengan pidana mati,” kata Kajari Batam, Didie Tri Haryadi pada saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan Mati terhadap para terdakwa, lanjut Didie, karena kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan, serta mereka merupakan anggota sindikat peredaran Narkotika antar Negara.

“Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak, yakni 52.156 gram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, bisa membahayakan generasi muda,” ujar Didie.

Mendengar tuntutan itu para terdakwa hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. 

"Kalian bertiga dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," tanya ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) yang mulia," kata penasehat hukum para terdakwa, Elisuita.

Berdasarkan uraian dari JPU Immanuel pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh BNN pusat di beberapa tempat berbeda. Awalnya, anggota BNN Pusat menangkap terdakwa Rusman setelah menerima 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis sabu dari terdakwa Firdaus di pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Masih kata Nuel, Setelah menangkap terdakwa Rusman, Anggota BNN Pusat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam (Kepri).

“Setelah menangkap terdakwa Rusman, anggota BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 26 April 2019,” Ujar Nuel, membacakan surat dakwaan.

Sementara terdakwa Piara alias Firman Bin H. Ape, lanjut Nuel, ditangkap oleh anggota BNN Pusat di Perumahan Tiban Mcdermott, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.

“Dari ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap, anggota BNN Pusat berhasil menyita 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 52.156 Gram atau 52,1 Kilogram,” sebut Nuel.

Pada saat ditangkap dan diinterogasi, ketiga terdakwa (Rusman, Firdaus dan Piara - red) mengaku barang haram ini merupakan milik seseorang bernama Suherman alias Toni (DPO). Mereka hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram ini dari Bengkalis, Dumai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama