Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor


Polres Kuningan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Konferensi Pers Polres Kuningan -
KUNINGAN I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

AKBP Iman Setiawan, melalui Wakapolres, Kompol Hilman Muslim, mengungkapkan, ada tiga pelaku yang diamankan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni  SA (19 tahun), AS (17 Tahun) dan SS (19 tahun).

" Diamankannya ketiga pelaku tersebut sesuai dengan adanya laporan dari korban Sutrisno (48 tahun), warga Desa Wanasaraya, Pendi (35 tahun), warga Desa Karangkamulyan dan Toto Juanto (37 tahun), warga Desa Taraju, " ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Kuningan, Kamis (10/10/2019).

Terangnya, para pelaku melancarkan aksinya membagi tugas masing-masing dan waktu yang biasa laksanakan pada dini hari menjelang Subuh, sekira pukul 02:00 WIB hingga 05:00 WIB. Dan para pelaku melancarkan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sudah di 14 tempat kejadian perkara.

" Dari para pelaku, kita mengamankan barang bukti terdiri dari 7 kendaraan sepeda motor, 1 plat nomor polisi, 2 kunci kontak kendaraan, 1 kunci pas, dan tiga buah handphone, " jelas Wakapolres.

Sebelumnya, Pengungkapan perkara ini berdasarkan pada Laporan Polisi dari 3 Polsek, yakni Polsek Garawangi, Polsek Cidahu dan Polsek Ciawigebang. 

Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara

( iwan)
Lebih baru Lebih lama