Dua Pelaku Nekad Curi Kabel Telkom Sepanjang 200 Meter


Dua Pelaku Nekad Curi Kabel Telkom Sepanjang 200 Meter

Barang Bukti Kabel -
KUNINGAN I KEJORANEWS.COM : Dua orang pencuri spesialis kabel berinisial DM (39 tahun) dan YA (22 tahun), warga Dusun Kliwon, Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan,  dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan.

Dalam aksinya, kedua pelaku mengambil kabel sepanjang kurang lebih 200 meter dengan kapasitas 100 pair milik PT Telkom dengan cara memotong kabel yang terpasang pada tiang telepon menggunakan gergaji.

Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap karena adanya pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B-286/IX/2019/JBR/RES KNG tertanggal 24 september 2019, dengan pelapor bernama Dudy Rodiansyah, karyawan PT Telkom, warga Bandung.

" Atas pelaporan tersebut kami menginvestigasi dan akhirnya mendapatkan kedua pelaku tersebut dan kami amankan."ucap Reza Kamis, (10/10/2019) dalam keterangan pers nya di Mapolres Kuningan.

Terang AKP Reza, modus operandi pelaku seperti layaknya pegawai Telkom karena saat aksinya mereka memakai pakaian Telkom. Hal itu dilakukan agar warga sekitar kejadian yang melihat tidak menaruh curiga dan menganggap mereka sedang bekerja.

" Saat mengeksekusi Kabel Udara tersebut, pelaku memanjat tiang lalu memotong menjadi beberapa bagian dan menggulungnya menjadi tujuh bagian lalu diletakan di pinggir jalan dan dibawa menggunakan kendaran bermotor. Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Telkom mengalami kerugian dengan nilai taksiran sebesar Rp 30 Juta. " Paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polresberupa 7 gulung Kabel Udara (KU) Kapasitas 100 Pair sepanjang 200 meter, tas warna cokelat muda, gergaji besi, tang potong, pisau cutter, 2 unit HP merk Nokia dan OPPO, baju kemeja  putih bertuliskan Indihome Fiber, topi loreng hitam putih, 1 gulung tali rafia, 1 unit sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


( Iwan )
Lebih baru Lebih lama