Bawa Sabu 121 Gram di Kemaluan, TKW Ini Dituntut 11 Tahun Penjara


Bawa Sabu 121 Gram di Kemaluan, TKW Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa usai Sidang Tuntutan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Sringatin , seorang Tenaga Kerja Wanita (Tkw) yang nekad menyelundupkan 121 gram dari Malaysia, akhirnya dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Grot di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/10/2019) sore.

Dalam amar tuntutannya ,Jpu menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya.

Sang jaksa menilai, terdakwa Sringatin telah terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan priemer Penuntut Umum.
“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar mejatuhkan hukaman terhadap terdakwa (Sringatin – red) dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Immanuel saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman penjara, lanjut Nuel, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Berdasarkan amanat Undang -undang, apabila denda sebesarbRp 1 miliar tidak dapat di bayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” sebut Nuel, sapaan akrab Karya So Immanuel Grot.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Sringatin langsung meminta keringanan hukuman kepada Majelis hakim yang di ketuai oleh Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

”Atas tuntutan tersebut, Saya memohon keringanan hukuman yang mulia Majelis hakim.Saya sangat menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta Sringatin sambil tertunduk.

Setelah mendengar nota pembelaan (Pledoi) secara lisan dari terdakwa Sringatin , Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu Minggu,” pungkas Taufik.

Diuraikan dalam surat dakwaan, perempuan setengah tua yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di salah satu restoran di Malaysia ini nekad menjadi kurir sabu hanya karena di imingi uang senilai RM 1.200 oleh seorang WN Malaysia bernama Robin . 
Rencananya sabu sebanyak 121 gram itu akan ia bawa ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Namun apes saat hendak berangkat, gerak-gerik terdakwa dicurigai pihak bandara. Ia pun diamankan dan dibawa ke ruang khusus pemeriksaan untuk pengecekan seluruh badan. Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus kristal diduga Sabu di celana dalam dan dua bungkus lainnya di temukan didalam perut yang dimasukan melalui anus.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus sabu dengan berat total 121 gram.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama