Jajaran Polda Kepri Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International


Jajaran Polda Kepri Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International


Kabid Humas Polda Kepri dan Kapolresta Bintan
BINTAN I KEJORANEW.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa jajaran Kepolisian Dearah Kepulauan Riau kembali mengungkap jaringan narkotika jenis sabu. Rabu, (04/09/2019)

"Tiga orang pelaku inisial JF, SY dan ZH dengan sabu berat 19 Kg, ini juga merupakan sindikat jaringan Internasional dan antar Provinsi yang berhasil diungkap pada hari Jumat (30/8) yang lalu," terangnya.

Lanjut, Kabid mengatakan untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Internasional. Letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni.

Dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan narkotika lintas negara. Untuk peredaran narkotika sendiri yaitu diwilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti negara Laos, Myanmar dan Thailand.

"Negara kita yang langsung bertetangga dengan negara tersebut, berpotensi dijadikan tempat peredarannya. Pengungkapan jaringan ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan, selama kurang lebih satu setengah bulan," ungkap pada saat Konferensi Pers di Mapolres Bintan - Kepulauan Riau.

Barang Bukti Sabu Jaringan International
Selanjutnya dikesempatan yang sama Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si  menyampaikan kronologi pengungkapan yang dilakukan oleh jajarannya.

Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens.

Pada tanggal (30/9) Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial JF ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial SY, dari keterangan kedua pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik ZH.

Sebelum narkotika tersebut di distribusikan oleh SY ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal JF.

"Dari keterangan ZH bahwa sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat," jelasnya.

Pelaku JF, SY dan ZH
Berikut data pelaku narkotika jaringan international:
JF (laki-laki 38 Tahun), tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
SY (laki-laki 39 tahun), tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
ZH (laki-laki 36 tahun), tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan:
20 Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg, hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang. 4 (Empat) Buah koper, 1 (Satu) Set Alat hisap Bong, 1 (Satu) Unit Mesin cuci, 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning, 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009," pungkas Kapolres Bintan.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama