Alamak! Disinyalir Banyak Wartawan Vonis PNS Kasus 1800 Butir Ekstasi Ditunda


Alamak! Disinyalir Banyak Wartawan Vonis PNS Kasus 1800 Butir Ekstasi Ditunda

Kedua Terdakwa usai Sidang di PN Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Deni Nastilanda, pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham Kota Batam bersama rekannya Andrew Susilo, yang nekad menjadi pengedar narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1800 Butir, akhirnya digiring kembali ke sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/9/2019) sore.

Kedua terdakwa ini batal divonis setelah 5 jam menunggu sidang dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim beralasan, berkas putusan belum selesai disusun.

“Berkas putusan belum selesai disusun. Majelis Hakim juga belum bemusyawarah, jadi putusan terhadap kedua terdakwa kami tunda Minggu depan,” kata ketua majelis hakim, Marta Napitupulu sembari mengetok palu tanda sidang ditutup.

Tidak seperti biasa, majelis hakim yang biasanya santai ini terlihat buru-buru mengetuk palu sidang setelah mengetahui kehadiran sejumlah jurnalis yang ingin meliput pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam, seharusnya kedua terdakwa sudah divonis pada hari selasa (27/8/2019) lalu, setelah sebelumnya kedua terdakwa menyampaikan Nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan dari JPU Mart Mahendra Sebayang. 

Usai mendegarkan vonisnya ditunda, kedua terdakwa (Deni Nastilanda dan rekannya Andrew Susilo - red) didampinggi  keluarganya tampak santai meninggalkan ruang sidang dan kembali dimasukkan ke sel tahanan oleh para pengawal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan dari aparat kepolisian.

Dalam perkara ini, terkesan ada Perlakuan istimewa yang didapat oleh kedua terdakwa narkotika ini lantaran hanya dituntut ringan oleh JPU Mart Mahendra Sebayang dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” Kata Mahendra menbacakan amar tuntutannya pada Selasa (20/8/2019) lalu.

Berkaca dari Beberapa perkara narkotika yang sedang berlangsung di PN Batam, tuntutan terhadap kedua terdakwa tergolong sangat ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan yang di terima oleh terdakwa Herlina Binti Hamza, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang tersangkut perkara yang sama (Kepemilikan 970 butir Pil Ekstasi) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak dengan pidana penjara 15 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herlina binti Hamzah dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU Samsul Sitinjak di PN Batam, Selasa (6/8/2019) lalu.

Dari dua perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ini,  terlihat seperti ada ketimpangan dan terkesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kota Batam.

Untuk diketahui, Sindikat peredaran narkotika yang melibatkan Oknum PNS ini terungkap setelah aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Deni Nastilanda (Oknum PNS - Red) di depan Parkiran Hotel GGI, Kota Batam.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Deni Nastilanda , petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Petugas kemudian melakukan introgasi dan ternyata semua barang bukti ada ditangan terdakwa Andrew Susilo.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa Andrew Susilo di Tepi Jalan Perum. Tiban Koperasi Blok E Nomor 7 A Kec. Sekupang kota Batam. 

Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 171 Butir Pil Ekstasi yang merupakan sisa penjualan dari total barang bukti sebanyak 1.800 butir Ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik Hendra Alias Kanda yang hingga saat ini masih menjadi buronan (DPO) dari aparat Kepolisian.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama