Tak Miliki Kelengkapan Dokumen, Lanal Tarempa Amankan Kapal Milik PT Pulau Bawah


Tak Miliki Kelengkapan Dokumen, Lanal Tarempa Amankan Kapal Milik PT Pulau Bawah

Kapal yang Diamankan -
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Diduga adanya pelanggaran pelayaran di laut Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Lanal Tarempa melakukan penangkapan terhadap kapal milik PT. Pulau Bawah pada Kamis (8/8/2019). 

Adapun yang menjadi dugaan pelanggaran pelayaran tersebut tidak memenuhi syarat administrasi pada saat berlayar antara lain tidak membawa dokumen sah di atas kapal dan manifes (daftar isi) muatan berupa minuman beralkohol. 

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrohiim, membenarkan adanya penindakan terhadap kapal kargo milik Pulau Bawah tersebut dengan mengeluarkan pers rilis Lanal Tarempa. 

“Benar pihak Lanal Tarempa telah mengamankan sebuah Kapal bernama KM. Konservasi yang diduga telah melakukan pelanggaran yaitu berlayar dengan tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar)  serta dokumen sah diatas kapal. Serta  membawa muatan minuman beralkohol dengan tidak dilengkapi manifes muatan kapal,” terangnya.

Lanjut dia menjelaskan bahwa proses penindakan ini akan tetap berlanjut hingga ke proses hukum. Mengenai perkara ini pihak Lanal Tarempa juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. 

“SPDP sudah kita sampaikan ke Kejaksaan sebulan yang lalu. Saat ini kita sedang menunggu keterangan saksi ahli dalam perkara ini,” Jelasnya. 

Berdasarkan pernyataan resmi Lanal Tarempa bahwa Kronologis penangkapan kapal yang bermuatan minuman alkohol tersebut terjadi pada saat Kapal Lanal Tarempa KAL Baruk sedang melakukan patroli di daerah perairan laut Tanjung Pedas, Tarempa pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu. 

Diketahui kasus perkara ini telah diamankan 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H (35) yang merupakan salah satu dari warga Telaga dan merupakan Nakhoda kapal tersebut. 

Tersangka akan dikenakan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 600 juta. 

Pers Rilis Lanal Tarempa
Lebih baru Lebih lama