Bunga Hamil, 15 Orang Diperiksa, 5 sudah Tersangka


Bunga Hamil, 15 Orang Diperiksa, 5 sudah Tersangka

Kapolres Pimpin Press Rilis -
NATUNA INKEJORANEWS.COM: Bunga ( nama samaran) berumur 14 tahun) anak remaja Sekolah Menengah Atas (SMA) telah menjadi korban persetubuhan oleh 15 orang. Hal disampaikan Kapolres Natuna dalam press rilis ungkap kasus di Mapolres Natuna, Selasa (17/9/2019).

Dalam ungkap kasus ini, Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K. , mengatakan bahwa kasus terjadi di Kecamatan Midai dan ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Midai.

" 15 orang pelaku, 5 di antaranya sudah menjadi tersangka. Mereka berinisial WA, IA, MR, RS, dan DA yang berasal dari Midai, " ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Hendrianto SH.MH dan Kasat Intelkam Lettu Swis Swolstan.

Tambahnya, terungkapnya Kasus Tindak Pidana Persetubuhan tersebut bermula saat korban bunga mengakui bahwa dirinya sedang hamil kepada Orang Tuanya, kemudian orang tua dari korban (N) tersebut membawa anaknya ke Puskesmas Midai untuk diperiksa mengenai hal tersebut. 

" Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata bunga hamil. Orang tua korban langsung melapor ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Midai untuk meminta bantuan agar dilakukan penyelidikan, " ugkapnya. 

Tambah AKBP Nugroho Dwi Karyanto,  dari 5 tersangka tersebut, terdapat 2 diantaranya masih anak-anak.

" Dan kasus ini akan terus kita  kembangkan dan akan terus kita lakukan peyelidikan lagi, " ucapnya. 

Dari kasus ini, kepolisian telah mengamankan Barang Bukti yang berupa Pakaian Korban dan Pakaian Para Pelaku. 

Para tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar. 

( Iwan Kurniawan )
Lebih baru Lebih lama