Bayangan akan Dapat Rp 4 Juta, Nyatanya Penjara 15 Tahun yang Diterima


Bayangan akan Dapat Rp 4 Juta, Nyatanya Penjara 15 Tahun yang Diterima

Terdakwa Ridwan Pohan -
BATAM I KEJORANEWS.COM: Ridwan Pohan alias Iwan, Warga Medan yang nekad menyelundupkan sabu - sabu seberat 389,6 gram dari Batam ke Medan menggunakan kapal penumpang, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ridwan Pohan alias Iwan dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jasael di PN Batam, Rabu (4/9/2019).

Selain hukuman penjara, Lanjutnya, terdakwa juga di hukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Berdasarkan amanat undang - undang, terdakwa harus membayar denda. Namun, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”ujar Jasael.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Imanuel.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

“Saya terima yang mulia,” pungkas terdakwa.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ridwan Pohan alias Iwan dengan Undang - Undang Narkotika karena tertangkap hendak menyelundupkan sabu - sabu seberat 389,6 gram dari Batam tujuan Medan Menggunakan Kapal penumpang.

Ridwan Pohan alias Iwan (terdakwa - red) ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam pada bulan April 2019 lalu.

Pada persidangan sebelumnya beragendakan pemeriksaan terdakwa , Ridwan mengaku sengaja datang ke Batam untuk mengambil sabu - sabu dari sesorang bernama Jon (DPO) selanjutnya dibawa ke Medan atas perintah Darwis (DPO) selaku pemilik barang yang berada di Medan.

“Saya diperintahkan oleh Darwis (DPO) ke Batam untuk mengambil 8 paket sabu untuk membawanya ke Medan,” Kata Ridwan pada saat persidangan.

Masih kata Ridwan, Ia nekad membawa barang haram ini karena akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu per paketnya. “ Saya mau menjemput barang haram ini ke Batam karena mendapat upah sebesar Rp 4 juta dari 8 paket sabu tersebut,” terangnya.

Namun malang, sebelum membawa haram ini keluar dari Batam, dirinya langsung ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Domestik Sekupang sesaat setelah naik ke kapal penumpang yang akan membawanya ke Medan.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama