Akan Digusur, Warga Kampung Cunting Jaya Sambangi Kantor Lurah Tanjung Uncang


Akan Digusur, Warga Kampung Cunting Jaya Sambangi Kantor Lurah Tanjung Uncang

Pertemuan Warga dengan Lurah dan Satpol PP -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Warga Kampung Cunting Jaya RT05/RW01 Kelurahan Tanjung Uncang, pagi tadi, Rabu (11/9/2019) mendatangi kantor lurah menanyakan perihal surat peringatan (Sp 1 dan Sp 2) terkait penggusuran tempat tinggal mereka, tanpa sepengetahuan Ketua RT setempat.

Tiba di lokasi (Kantor lurah Tanjung Uncang), Warga disambut oleh Kabid Tramtib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, Lurah Tanjung Uncang Anwaruddin serta Kanit II Sat Intelkam Polresta Barelang.

Dihadapan Imam Tohari dan Lurah Tanjung Uncang, Warga langsung meluapkan kekesalan terkait prosedural pemberian surat SP 1 dan SP 2 yang diterima para warga tanpa sepengetahuan Ketua RT 05 / RW01 Cunting Jaya, Tanjung Uncang.

“ Terkait Surat Peringatan yang dilayangkan oleh Satpol PP, apakah langsung diberikan kepada warga secara langsung atau melalui ketua RtT” tanya Rahman, seorang warga RT 05 /RW 01 yang hadir di lokasi.

Pemberian Surat Peringatan (SP 1 dan 2) kepada warga, lanjut Rahman, sudah menyalahi prosedur karena tanpa melalui sepengetahuan ketua RT setempat.

Sementara warga lain, Otong, juga meluapkan kekesalannya lantaran tak ada pemberitahuan awal terkait penggusuran rumah mereka. Bahkan, Ia (Otong - red) menilai lurah Tanjung Uncang tidak ada inisiatif untuk memediasi kedua belah pihak, antara Warga dan pemerintah kota batam dalam hal ini Satpol - PP Kota Batam.

“ Kami mau direlokasi, asalkan ada kesepakatan antara warga dan pihak terkait. Jangan asal gusur aja,” Katanya.

Robert, warga lainnya juga mengaku kecewa atas tindakan pihak Satpol - PO yang hingga kini belum mensosialisasikan kapan rencana penggusuran. Malah mereka langsung memberikan surat SP 1 dan 2. 

“Belum ada sosialisasi, Kemudian untuk ganti rugi belum ada pembahasan. Tiba - tiba mau digusur begitu saja,” Ujar Otong.

Selain mempertanyakan Prosedur Pemberian surat peringatan, Otong juga menanyakan alasan pemerintah yang tergesa - gesa untuk menggusur warga di RT 05 / RW 01 Cunting Jaya.

“Alasan Pemerintah untuk menggusur ke 27 Kepala keluarga yang bermukim di RT 05 / RW 01 Cunting Jaya sangat mengada - ada, karena adanya bisnis esek - esek dan berdekatan dengan Masjid Agung Batuaji yang dalam waktu dekat akan diresmikan. Padahal Jarak Masjid Agung dengan lokasi penggusuran sangat jauh, hampir 3 Kilometer,” Terang Otong. 

Di tempat yang sama, Ketua RT 05 / RW 01 Cunting Jaya, Tanjung Uncang, Daniel Talakua menyampaikan hingga saat ini dirinya belum menerima Surat Peringatan dari pihak Satpol - PP Kota Batam.

“Hingga detik ini, saya belum menerima surat peringatan dari Satpol - PP terkait rencana penggusuran di RT 05 / RW 01 Cunting Jaya,” Tegas Daniel.

Daniel juga menyampaikan bahwa terkait penggusuran di wilayah RT 05 / RW 01 Cunting Jaya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Walikota Batam M. Rudi untuk meminta kejelasan terkait rencana penggusuran tersebut.

“Bersama warga, saya selaku Ketua RT sudah melayangkan surat ke Walikota Batam, Namun hingga saat ini belum ada kejelasaan sama sekali. Kami juga sudah mendatangi Kantor Walikota, namun pada saat itu, kami hanya bertemu dengan Beliau (Walikota Batam - Rudi) di depan Lift. Ia hanya mengarahkan kami unttuk bertemu dengan Asistennya,” Jelas Daniel.

Selaku Ketua RT, Daniel berharap agar warga RT 05 / RW 01 Cunting Jaya yang hendak di relokasi harus mendapat ganti rugi seperti warga lainnya yang terlebih dahulu digusur beberapa waktu lalu. 

“ 27 Kepala Keluarga yang hendak di relokasi pada intinya mau digusur, asalkan mereka mendapat ganti rugi yang layak,” Pungkasnya.

Sementara itu, Imam Tohari selaku Kabid Tramtib Satpol PP Kota Batam pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa, Pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk melakukan ganti rugi (Uang Sagu Hati) kepada warga yang terkena penggusuran.

“Pemerintah tidak punya anggaran untuk membayar ganti rugi kepada ke 27 Kepala Keluarga yang terkena penggusuran. Tetapi selaku Satpol - PP hanya menjalankan Program Ketetapan ( Prootap) yang sudah diberikan oleh atasan,” Terang Imam.

Sementara Surat Peringatan yang di keluhkan oleh Ketua RT dan Warga, Imam Tohari Berdalih pada saat melayangkan surat, anggotanya tidak mengetahui tempat tinggal Ketua RT, sehingga langsung diberikan kepada warga.

“ Pada saat melayangkan surat peringatan, anggota tidak mengetahui tempat tinggal ketua RT sehingga langsung kita berikan kepada warga,” Kata Imam.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama