Senilai 1,6 Miliar, BC Batam Musnahkan Barang Tegahan dari Tahun 2017


Senilai 1,6 Miliar, BC Batam Musnahkan Barang Tegahan dari Tahun 2017

Add caption
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN), di PT Desa Air Cargo Batam, Kabil, Nongsa - Batam. Rabu, (28/08/2019)

Dalam kegiatan pemusnahan, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Batam, Sumarna menyampaikan barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari bulan April 2017 sampai dengan April 2019.

"BMN yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan secara ekonomi, cepat rusak/ busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan. Dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam," terangnya.
Barang Tegahan KPU BC Tipe B Batam yang Dimusnahkan
Berikut daftar barang-barang tegahan KPU BC Tipe B Batam, yang dimusnahkan:
Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol.
MMEA kaleng (bir) berbagai merek  2.018 kaleng.
BKC Hasil Tembakau (HT) yaitu Rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok.
Pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 bale/koli/koper.
Mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 set/koli.
Kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merk sebanyak 25 koli dan 720 bungkus.
Barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp. 1.645.019.500.

Pakaian Bekas, Mainan
Lanjut, Sumarna mengatakan barang-barang yang dimusnahkan, seperti MMEA ini didapatkan dari kapal penumpang/ferry dimana ada penumpang yang membawa barang melebihi 1 liter, dari temuan tersebut barang selebihnya milik penumpang tadi menjadi barang tegahan Bea Cukai.

Selain itu ada dari hasil operasi pasar oleh teman-teman di bidang penindakan yang mana tanpa pita cukai, cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dari operasi di laut.

"Pelaksanaan pemusnahan bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo Batam, merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan. Karena pelaksanaan pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan," tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Negeri, Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, dan Kadis Lingkungan Hidup Batam, dan selanjutnya rombangan secara simbolis melakukan pemusnahan barang hasil tegahan BC Batam.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama