Kasat Lantas Perintahkan Anggota Menindak Tegas Pemilik TNKB R2 dan R4 yang Dimodifikasi


Kasat Lantas Perintahkan Anggota Menindak Tegas Pemilik TNKB R2 dan R4 yang Dimodifikasi

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik.,M.H
BATAM I KEJORANEWS.COM : Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Barelang mendapati akhir - akhir ini marak terlihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) atau plat nomor Kendaraan bermotor (Ranmor) roda 2 dan roda 4 (R2, R4) yang dimodifikasi hingga tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnisnya. Sabtu, (10/08/2019) 

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik.,M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, untuk mengunakan TNKB sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku, berdasarkan pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri no 5 tahun 2012.

”Saya sudah memerintahkan untuk seluruh anggota dilapangan agar menindak tegas bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB sesuai dengan Spesifikasi teknisnya, kami akan menerapkan pasal 280 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, akan dipidana paling lama dua bulan penjara atau denda paling besar Rp. 500.000,” terangnya.

Anggota Satlantas Menunjukkan Plat Motor Modifikasi
Untuk itu, Kasat lantas menghimbau bagi masyarakat yang TNKB nya sudah rusak atau tidak terbaca lagi atau mungkin jatuh dijalan, agar mencetak ulang kembali TNKB nya di Kantor Samsat yang berada di Gedung Graha Kepri, Batam Kota.

"Cukup bawa STNK dan bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya saja, plat asli sudah bisa didapat daripada mesti berurusan dengan hukum," di Polresta Barelang Batam, Baloi - Batam.

Diakhir pertemuan Ia menjelaskan pengertian TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

"Pengunaan warna dalam TNKB ada lima yaitu, Dasar hitam tulisan putih untuk Kendaraan bermotor (Ranmor) perseorangan. Ranmor sewa, dasar kuning tulisan hitam untuk Ranmor umum. Dasar merah tulisan putih, untuk Ranmor dinas pemerintah. Dasar putih tulisan biru, untuk Ranmor Korps diplomatik negara asing. Dasar hijau tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas," pungkasnya.





Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama