Karena 2,96 Gram Sabu, Ibu Ini Divonis 5 Tahun Penjara


Karena 2,96 Gram Sabu, Ibu Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa usai Sidang Putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM: Seorang Wanita Parubaya bernama Mirayani Binti Fahmi Noer alias Mira, hanya bisa pasrah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/8/2019) ketika majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi  Novita menjatuhkan hukuman terhadapa dirinya dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Ibu Rumah Tangga (IRT) Ini divonis bersalah lantaran terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar Putusan yang dibacakan majelis hakim, perbuatan terdakwa Mirayani Binti Fahmi Noer alias Mira telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

“Menghukum terdakwa oleh karena perbuatannya dengan penjara selama 5 tahun, denda 1 Miliar Rupiah Subsider 3 bulan kurungan,” ujar Marta membaca Putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan penjara selama 6 tahun.

“Hukuman kamu kami kurangi setahun dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, apakah kamu (Terdakwa - red) melakukan banding, pikir - pikir atau bagaimana? tanya Marta kepada terdakwa.

Mendengar pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim, terdakwa langsung menjawab dengan nada Iba.

,”Saya terima yang mulia,” Kata terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Imanuel yang menggantikan Rumondang pada saat persidangan masih menyatakan pikir - pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan ini, kami minta waktu selama 7 hari untuk berpikir - pikir,” Kata JPU Imanuel.

Sesuai dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diringkus oleh aparat kepolisian di sebuah Rumah yang terletak di Kampung Agas RT.02 RW.04 Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  5 (lima) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 2,96 gram siap edar.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama