BPJS Kesehatan Libur Lebaran Tetap Berikan Pelayanan


BPJS Kesehatan Libur Lebaran Tetap Berikan Pelayanan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam, pastikan layanan peserta JKN - KIS tetap prima selama libur lebaran. Senin, (27/05/2019)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.

"Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota," terangnya di Kantor BPJS Kesehatan, Batam Centre - Batam.

Ia melanjutkan, hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yabg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," jelasnya.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Lanjut, Zoni Anwar mengatakan pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif." Ungkapnya.

Ia menambahkan, di Kantor Cabang Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

"Peserta bisa melakukarn pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuari luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap," katanya

"Re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera," tutupnya dalam keterangan pers, turut hadir Kabid Humas, Kabid Penjamin Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Kabid Penjamin Manfaat Rujukan.





Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama