2 Kg Sabu di Pasar Fanindo, Berhasil Diamankan Petugas


2 Kg Sabu di Pasar Fanindo, Berhasil Diamankan Petugas

BB Narkotika Golongan I pada Ungkap Kasus (19/4)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di pasar Fanindo, Batu Aji - Batam. Sabtu, (20/04/2019)

Dari keterangan ungkap kasus yang disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri, Brigjend. Pol Richard Nainggolan mengatakan pada hari Rabu (10/4) sikitar pukul 10.00 WIB bertempatan di makanan siap saji/KFC pasar Fanindo - Tanjung Uncang. Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki.

"Pelaku dengan inisial R (31 Tahun) diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.135 gram yang disimpan dalam tas ranselnya," ungkapnya.

Lanjut, Jenderal Bintang Satu mengatakan berdasarkan kejadian tersebut  di atas, maka satu orang pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Atas perbuatannya tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2). UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya di Gedung BNNP Kepri, Nongsa - Batam.





Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama