Sinergitas Bersama Nelayan, Dua KIA Vietnam Berhasil Diamankan AL Tarempa


Sinergitas Bersama Nelayan, Dua KIA Vietnam Berhasil Diamankan AL Tarempa

Danlanal Tarempa di Atas KIA Vietnam Bersama Awak Kapal Ilegal Fishing
ANAMBASIKEJORANEWS.COM : Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) yang sedang beroperasi di wilayah perairan Natuna Utara, berhasil menangkap Dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam pada Rabu, (22/12/2018).

Komandan Pangkalan TNI AL Tarempa, Letkol Nur Rochmad Ibrohim,S.T,M.Si menyampaikan, keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud hasil kerjasama yang baik antara stakeholders masyarakat di Anambas dengan TNI AL.

“Hari ini telah kita saksikan kembali wujud nyata keseriusan unsur-unsur TNI AL, dalam merespon setiap informasi masyarakat khususnya masyarakat nelayan di KKA. Untuk memberikan efek jera terhadap kapal-kapal asing yang berusaha memanfaatkan kekayaan alam laut Indonesia secara illegal," terangnya, Rabu (26/12/2018).

Kedua KIA tersebut ditangkap KRI Teuku Umar-385 dan Kapitan Pattimura-371 (22/12), sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (jenis Rawai dan Trawl) di Perairan ZEEI Laut Natuna bagian barat, dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Berikut Data Informasi KIA Vietnam, tersebut :
I. Jenis Kapal : BL 92024 TS
Awak Kapal :15 orang warga Vietnam
Posisi : 05°34’45” U – 105°38’48” T

II. Jenis Kepal : KG 90280 TS
Awak Kapal : 16 orang warga Vietnam
Posisi : 04°18’50” U – 105°07’01” T (sekitar 95 Nm Barat Laut Pulau Matak).

Ia melanjutkan, masyarakat agar tidak segan memberikan informasi penting tentang adanya pelanggaran tindak pidana di laut kepada unsur-unsur TNI AL di Lanal maupun KRI yang sedang beroperasi di laut.

"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat tersebut, pasti akan kami respon," ungkapnya pada konfremsi pers di Dermaga Lanal Tarempa, Anambas - Provinsi Kepri. 

Kapal-kapal ikan asing tersebut diduga melanggar pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009.

Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya kedua kapal tersebut selanjutnya akan diserahterimakan ke Penyidik TNI AL di Lanal Tarempa guna penyidikan lebih lanjut. (*)





(humas/atm)
Lebih baru Lebih lama