Rp 106 Miliar Lebih Nilai Kegiatan Tahun Jamak 2018-2021 Anambas


Rp 106 Miliar Lebih Nilai Kegiatan Tahun Jamak 2018-2021 Anambas

Penandatanganan Nota Kesepakatan 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Bupati Abdul Haris, S.H., mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan Imran Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menandatangani kesepakatan bersama tentang Kegiatan Tahun Jamak, Tahun Anggaran 2018-2021  pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penandatanganan antara Nota Kesepakatan Bersama tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD pada Senin  (26/11/2018).

Jumlah dana dalam kesepakatan yang tertuang di nota Nomor/Kdh.KKA.MOU/XI/2018 diasumsikan : senilai 106.502.000.000,- (seratus enam miliar lima ratus dua juta rupiah), dengan rincian anggaran sebagai berikut: 

Pembangunan Jalan SP II senilai Rp. 77.400.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar empat ratus juta rupiah); Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp. 26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah); Pengawasan Pembangunan Jalan SP II senilai Rp.2.322.000.000, (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah); Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).

Sementara itu, Alokasi anggaran pertahun kegiatan Pembangunan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2018 2021 Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan persentase adalah sebagai berikut : 

Pembangunan Jalan SP II adalah 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga perseratus) dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 1 yakni senilai Rp 25.800,000.000,- (dua puluh lima miliar delapan ratus juta rupiah).

Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 59,15% (lima puluh sembilan koma satu lima perseratus), dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 2 yakni senilai Rp.15.379.394.000,- (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

 Pengawasan Jalan SP II adalah 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga perseratus) dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 3 yakni senilai Rp.774.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 59,15% (lima puluh sembilan koma satu lima perseratus). Dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 2 yakni senilai Rp.15.379.394.000,- (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

 Pengawasan Jalan SP II adalah 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga perseratus) dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 3 yakni senilai Rp.774.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

 Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 59,15% (lima puluh sembilan koma satu lima perseratus) dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 4
yakni senilai Rp.461.370.000,- (empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Alokasi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2020 dirinci sebagai berikut : Pembangunan Jalan SP II adalah 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga perseratus), dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 1 yakni senilai Rp.25.800.000.000,- (dua puluh lima miliar delapan ratus juta rupiah).

Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 40,85% (empat puluh koma delapan lima perseratus) dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 2 yakni senilai Rp.10.620.606.000,- (sepuluh miliar enam ratus dua puluh juta enam ratus enam ribu rupiah).

Pengawasan Jalan SP II adalah 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga perseratus) dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 3 yakni senilai Rp.774.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

 Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 40,85% (empat puluh koma delapan lima perseratus) dari keseluruhan total
alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 4
yakni senilai Rp.318.630.000-, (tiga ratus delapan belas juta enam
ratus tiga puluh ribu rupiah).


c. Alokasi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2021 dirinci sebagai berikut:
1) Pembangunan Jalan SP II adalah 33,34% (tiga puluh tiga koma
tiga empat perseratus) dari keseluruhan total alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 1 yakni senilai Rp.25.800.000.000,- (dua puluh lima miliar delapan ratus juta rupiah); Pengawasan Jalan SP II adalah 33,34% (tiga puluh tiga koma tiga empat perseratus) dari keseluruhan total alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 3 yakni senilai Rp.774.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Apabila Alokasi APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat terpenuhi, maka penganggaran Kegiatan Tahun Jamak dianggarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada tahun berkenaan dengan ketentuan untuk Tahun Anggaran 2020 kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud Pasal 4 angka (2) dan angka (4) harus selesai dilaksanakan dan dibayarkan sesuai pelaksanaan dilapangan dan untuk Tahun Anggaran 2021 kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud
Pasal 4 angka (1) dan angka (3) harus selesai dilaksanakan dan dibayarkan sesuai pelaksanaan di lapangan.


Bahwa kegiatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam masa jabatan Kepala Daerah Tahun 2016- 2021 PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kesepakatan bersama tentang Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2018-2021 Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan ketentuan sebagai berikut :

Maksud Nota Kesepakatan Bersama ini untuk memberikan kepastian arah target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan Pembangunan Tahun Jamak Kabupaten Kepulauan Anambas, yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun, sehingga perlu diselesaikan dengan Tahun Jamak.

Tujuan Nota Kesepakatan Bersama tersebut  guna memberikan jaminan ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kepulauan Anambas Tahun Jamak; Memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan pertahun dan keepastian penyelesaian kegiatan; Mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program
dan waktu kegiatan.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama