Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun


Memeras Uang dan Merampas HP dari Para Korban, Anggota Geng Motor Ini Dihukum 2, 6 Tahun

Terdakwa Rahman usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Rahman A. Bunga anggota geng motor Batam, pelaku pemerasan dan perampasan Handphone dan uang dari sejumlah korban, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selasa (19/9/2017).


Majelis Hakim yang diketuai Reni Pitua Ambarita dengan Anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita ini, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2  KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ke 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Reni Pitua Ambarita Hakim Ketua.

Menurut hakim yang memberatkan hukuman terdakwa adalah terdakwa sudah pernah dihukum selama 6 bulan dalam kasus perkelahian, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta merugikan para korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Atas putusan yang sama dengan tuntutan JPU itu, terdakwa menyatakan menerimanya. JPU Yan Elhas Zeboea, SH juga menyatakan menerima.

Dalam kasus tersebut, terdakwa bersama denga 3 orang temannya yaitu Sena, Acil dan Iwan ( ketiganya DPO) telah merampas uang dan HP milik para korban, yakni Anggel Ibra dan Jefri dengan total kerugian Rp 617.000,- (enam ratus tujuh belas ribu rupiah), serta korban Zaini Pulungan, Salman Saleh, Ardian Sarjono dan Asudurrofiq dengan total kerugian sekitar Rp.3510.000,- (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama