Tiga Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 2 Kg dari Perairan Malaysia Ini hanya Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun


Tiga Terdakwa Pembawa Narkotika Sabu 2 Kg dari Perairan Malaysia Ini hanya Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Terdakwa Mahdani (peci), M. Jamil DP
dan Elen usai Sidang Pemeriksaan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mahdani Bin Jafran,  M. Jamil DP dan Elen Bin Halim 3 terdakwa dalam perkara narkotika sabu berat brutto 2000 gram (2 Kg), menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (19/9/2017).


Dalam sidang  Majelis Hakim yang diketuai Reni Pitua Ambarita dengan Anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita ini, terdakwa Mahdani awalnya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang ia jemput bersama terdakwa Elen di perairan Malaysia adalah narkotika sabu, namun setelah Hakim Ketua Reni Pitua Ambarita meminta jujur dan menunjukkan keterangan terdakwa di BAP Polisi bahwa terdakwa telah mengakuinya, terdakwa Mahdani akhirnya mengakui bahwa ia tahu jika barang yang ia jemput adalah narkotika sabu, dan untuk mengambil barang haram tersebut setelah ia menyerahkannya ke M. Jamil,  ia mengaku akan diupah Rp 10 juta oleh Ipin (DPO) Warga Negara Malaysia, melalui M. Jamil. Mahdani juga mengaku pemakai sabu.

Sedangkan terdakwa Elen (tuntutan terpisah) mengaku ia diajak terdakwa Mahdani menjemput sabu tersebut dan dijanjikan upah Rp 300 ribu. Dirinya mengaku tahu jika narkotika sabu tersebut dilarang, namun karena ia butuh uang akhirnya ia ikut menuju ke perairan Malaysia. Dihadapan para hakim dan Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea, SH, terdakwa mengaku tidak pernah memakai sabu.

Sementara M. Jamil DP yang merupakan orang suruhan Ipin yang akan mengambil barang sabu tersebut dan mengantarkan upah 10 juta kepada Mahdani mengatakan, dirinya juga pengguna narkotika itu.

Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya ditangkap Anggota BNN Propinsi Kepulauan Riau di Wilayah Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.

Sidang selanjutnya Selasa depan beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Di dakwaan jaksa ketiganya dinyatakan primair melanggar
pasal 115 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan lebih subsidair melanggar pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama