PH : Soei Lan dan Depi Pebriani Tidak Bersalah, Tuntutan Jaksa 4 Tahun Penjara Tidak Tepat


PH : Soei Lan dan Depi Pebriani Tidak Bersalah, Tuntutan Jaksa 4 Tahun Penjara Tidak Tepat

Sidang Pledoi Soei Lan dan Depi Pebriani
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Soei Lan alias Alan pemilik Memory Karaoke dinilai tidak bersalah dalam kasus prostitusi dan traffiking yang membuatnya menjadi terdakwa dengan tuntutan hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Hal ini disampaikan Barnard Nababan, SH
Penasehat Hukum terdakwa Soei Lan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (4/7/17).


Barnard mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdaksa tidak pas, karena terdakwa tidak melakukan perekrutan orang, ataupun mencari keuntungan dari orang lain sebagaimana dakwaan JPU yang mendakwa Soei Lan dengan pelanggaran pasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Sesuai fakta persidangan dari keterangan saksi korban, terdakwa tidak ada menerima keuntungan dari perbuatan saksi korban. Dari bokingan saksi korban itu, sebesar Rp 500 ribu, korban mendapatkan Rp 400 ribu dan Rp 100 ribu untuk bayar kamar hotel, bukan untuk terdakwa, itulah alasan kita bahwa dakwaan JPU tidak tepat. Dan kita meminta agar klien saya untuk di bebaskan," ujar Barnard.

Hal yang sama disampaikan oleh Chicha Zaitun Elisabet, SH, Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando Napitupulu, SH, Penasehat Hukum (PH) Depi Pebriani alias Shany mucikari Memory Karaoke.

Menurut ketiga advokat ini, tuntutan 4 tahun terhadap Depi tidak tepat karena Depi adalah karyawan di Memory Karaoke bukan bos atau pemilik karaoke tersebut.

" Dakwaan melanggar pasal 296 dan 506 serta pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kita rasa tidak tepat untuk Depi yang hanya karyawan, namun itu lebih tepat untuk pemilik karaoke itu. Depi melakukan perbuatan itu atas perintah bosnya bukan kemauan dia sendiri untuk mengambil keuntungan dari transaksi itu," ujar Chicha di sela-sela sidang.

Minggu lalu kedua terdakwa Soei Lan (tahanan kota) dan Depi Pebriani dituntut JPU Susanto Martua, SH dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Sidang kasus perdagangan orang dan prostitusi ini dipimpin Hakim Ketua Agus Rusianto didampingi Marta dan Redite Ikaseptina.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama