BATAM I KEJORANEWS.COM : Wulan Mei Firina, S.H., M.H., dan Beni Zairalatha,S.H., Penasehat Hukum terdakwa AHMAD IRSYAD Alias ARSYAD Bin NURDIN HASAN dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rogate, memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyatakan Terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini disampaikan mereka dalam sidang dengan agenda pledoi di PN Batam. Senin (10/10/16).
Selain permohonan tersebut, Wulan Mei Firina, S.H., M.H., dan Beni Zairalatha,S.H., juga memohon agar Hakim Majelis yang diketuai Tiwik S.H.,M.Hum didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., untuk, Membebaskan Terdakwa dari segala
dakwaan-dakwaan sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa AHMAD IRSYAD dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle rechvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP; Membebaskan Terdakwa dari tahanan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di masyarakat dengan mewajibkan Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian (media masa) di Kota Batam; Dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (asasi) Terdakwa sebagai manusia.
Menurut kedua Penasehat Hukum AHMAD IRSYAD ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., yang meminta para hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana “Penganiayaan” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana; dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Sesuai fakta-fakta persidangan yang menjadi fakta yuridis menurut kedua PH ini;
1. Bahwa sejak lahan perkebunan yang diusahakan oleh Terdakwa beserta anggota Kelompok Tani lainnya (20 orang) produktif dan pada lahan tersebut terdapat pertambangan pasir, maka ketenangan Terdakwa dan Kelompok Tani sudah mulai terusik. Sudah mulai ada upayaupaya Saksi JAMILAH untuk mengusir Kelompok Tani dari lahan tersebut. Tekanan-tekanan saksi JAMILAH telah membuat sebagain anggota Kelompok Tani tidak tahan, sehingga dengan terpaksa meninggalkan pekerjaannya. Bahkan, beberapa tahun yang lalu ada salah satu anggota Kelompok Tani korban keracunan melaporkan Saksi JAMILAH ke Polisi karena diduga sebagai pelakunya;
2. Bahwa waktu kejadian dan pelaporan terjadi pada tanggal 8 Desember 2015, namun
Terdakwa baru ditahan oleh pihak kepolisian pada tanggal 26 Mei 2016, hal ini menunjukkan
adanya suatu hal yang tidak wajar;
3. Bahwa Saksi RINO AFRIADI dan Saksi PERI menerangkan bahwa Saksi JAMILAH dan Sdr.ABDUL RAHMAN tidak secara bersama-sama datang ke pondok Terdakwa, melainkan SaksiJAMILAH dan Sdr. ABDUL RAHMAN datang setelah Saksi RINO AFRIADI dan Saksi PERIberbincang-bincang dengan anggota Kelompok Tani. Hal tersebut juga di kuatkan denganketerangan Saksi ABDUL ROUF, Saksi HASNAN, Saksi ANDRI serta keterangan Terdakwayang saat kejadian berada di tempat pertemuan;
4. Bahwa fakta yang dikemukakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut umum terkait setelah Terdakwa
bertanya kepada Saksi RINO AFRIADI dan Saksi PERI “siapa yang merobohkan plang Kelompok Tani?” dan di jawab oleh Saksi RINO AFRIADI dan Saksi PERI “yang merobohkan
bukan kami tapi pak ABDUL RAHMAN” mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendatangi Saksi JAMILAH dan Sdr. ABDUL RAHMAN yang menunggu di dekat motornya adalah kurang cermat, berdasarkan fakta yang terdapat di persidangan yakni keterangan Saksi ABDUL ROUF, Saksi HASNAN dan keterangan Terdakwa menjelaskan bahwa sesaat setelah Saksi JAMILAH dan Sdr. ABDUL RAHMAN datang dengan memaki-maki dengan bahasa kotor yang tidak sepantasnya pada Kelompok Tani barulah Terdakwa dan Saksi ABDUL ROUF mendatangi Saksi JAMILAH, dan Sdr. ABDUL RAHMAN yang berada di dekat motor yang mereka gunakan dengan tujuan agar Saksi JAMILAH tidak ikut dalam pertemuan, karena Terdakwa belajar dari kejadian sebelumnya bahwa hadirnya Saksi JAMILAH tidak menyelesaikan masalah justru akan menimbulkan kegaduhan dengan kata-kata kotor dan makian yang Saksi JAMILAH ucapkan. Sdr. Penuntut Umum juga menyatakan bahwa Terdakwa mendorong Saksi JAMILAH hingga jatuh terduduk di atas tanah, dalam posisi terduduk bagaimana mungkin terluka di lutut bagian depan? Jika diamati secara detail di dalam foto yang ditunjukkan dalam persidangan orang awam pun dapat menilai bahwa luka pada lutut Saksi JAMILAH adalah bekas luka lama, walaupun hal tersebut tidak di terangkan di dalam Visum Et Repertum;
5. Bahwa Saksi RINO AFRIADI dan Saksi PERI meminta kepada Terdakwa dan Saksi ABDUL
ROUF untuk memberi tempat Saksi JAMILAH dalam pertemuan, bahwa kemudian Terdakwa
membiarkan Saksi JAMILAH untuk mengikuti pertemuan, setelah mengikuti pertemuan
kurang lebih 30 (tiga puluh) menit barulah Saksi JAMLIAH bersama Sdr. ABDUL RAHMAN
meninggalkan pertemuan tanpa terlihat ada darah yang keluar dari tubuh Saksi JAMILAH;
6. Bahwa dalam memberikan keterangan di muka persidangan Saksi JAMILAH mengatakan
bahwa saat terjatuh dan dipukul tidak ada darah yang keluar dari bagian tubuhnya, akan
tetapi setelah kejadian ketika perjalanan pulang baru keluar darah, jika kita telaah bersamasama apakah mungkin setelah kejadian Saksi JAMILAH terjatuh dan masih mengikuti pertemuan di pondok kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit luka yang diderita oleh Saksi JAMILAH baru mengeluarkan darah ketika perjalanan pulang setelah mengikuti pertemuan di pondok tersebut, jelas hal ini adalah dusta, segaja dikarang, dibesar-besarkan dan diarahkan oleh Saksi JAMILAH untuk menjerat Terdakwa sehingga tampak seolah-olah peristiwa pidana.
Dalam kasus ini, hal-hal yang meringankan terdakwa Arsyad juga disampaikan yakni 1. Bahwa Terdakwa merupakan kepala keluarga dengan 5 orang anak dan seorang istri yang menyambung kebutuhan hidup dengan hanya bertani guna menyambung kehidupan sehari-hari, menopang keluarga yang pas-pasan guna bertahan hidup sehari-hari. Dengan adanya perkara ini terdakwa dan keluarga merasa sangat terbebani karena tulang punggung keluarga mereka harus di tahan dan sangat terganggu kelangsungan hidupnya; 2. Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara ini, belum pernah berurusan dengan pihak yang berwajib dan belum pernah di hukum; 3. Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Rdk
Posting Komentar