BATAM I KEJORANEWS.COM : Hendra alias Aseng menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kepemilikan sabu seberat 2,63 gram dan ganja seberat 14,37 gram. Senin (10/10/16).
Dihadapan Hakim Ketua Majelis Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra S.H., dan Egi Novita S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H., membacakan dakwaan buat terdakwa.
Dikatakan Andi Akbar, terdakwa Hendra Alias Aseng pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 22.40 WIB bertempat di SPBU PT. Waringin Mas Semesta Pelita Kota Batam, saksi Andry Gracia, saksi Novri Edi serta saksi Al Amin Vinansius Siahaan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra Alias Aseng dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan terdakwa , dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu)bungkus rokok Malboro Menthol Light yang didalamnya terdapat lipatan kertas tisu warna putih berisikan 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik bening dari tanggan sebelah kiri terdakwa Hendra Alias Aseng, setelah menemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal sabu dari tangan terdakwa tersebut , maka selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dengan cara mendatangi tempat tinggal terdakwa Hendra Alias aseng di Kamar kost lantai 2 kamar pintu 2W Ruko Griya Mas Kel Sei Panas Kec.Batam Kota Kota Batam , dimana dilakukan penggeledahan pada kamar kost milik terdakwa Hendra Alias Aseng tersebut juga ditemukan 4 (empat) bungkus serbuk kristal di duga sabu yang dibungkus plastic bening transparan di dekat meja TV dan dibawah dispenser juga ditemukan 1 (satu) bungkus daun kering diduga ganja yang berada dalam kamar kost terdakwa Hendra Alias Aseng dan diakui milik terdakwa, maka selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak Satnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelum tertangkap terdakwa Hendra Alias Aseng mendapatkan shabu tersebut dari Agam (belum tertangkap) pada hari Selasa 7 Juni 2016 pada pukul 22.00 wib di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali kepada Leni (belum tertangkap) seharga Rp.1.2000.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di daerah parkiran Hotel Planet Holiday Kota Batam, dan pada saat berada di parkiran Hotel Planet Holiday Kota Batam.
JPU Andi Akbar mendakwa Hendra alias Aseng, primair (pertama) melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rdk
Dihadapan Hakim Ketua Majelis Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra S.H., dan Egi Novita S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H., membacakan dakwaan buat terdakwa.
Dikatakan Andi Akbar, terdakwa Hendra Alias Aseng pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 22.40 WIB bertempat di SPBU PT. Waringin Mas Semesta Pelita Kota Batam, saksi Andry Gracia, saksi Novri Edi serta saksi Al Amin Vinansius Siahaan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra Alias Aseng dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan terdakwa , dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu)bungkus rokok Malboro Menthol Light yang didalamnya terdapat lipatan kertas tisu warna putih berisikan 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik bening dari tanggan sebelah kiri terdakwa Hendra Alias Aseng, setelah menemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal sabu dari tangan terdakwa tersebut , maka selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dengan cara mendatangi tempat tinggal terdakwa Hendra Alias aseng di Kamar kost lantai 2 kamar pintu 2W Ruko Griya Mas Kel Sei Panas Kec.Batam Kota Kota Batam , dimana dilakukan penggeledahan pada kamar kost milik terdakwa Hendra Alias Aseng tersebut juga ditemukan 4 (empat) bungkus serbuk kristal di duga sabu yang dibungkus plastic bening transparan di dekat meja TV dan dibawah dispenser juga ditemukan 1 (satu) bungkus daun kering diduga ganja yang berada dalam kamar kost terdakwa Hendra Alias Aseng dan diakui milik terdakwa, maka selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak Satnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelum tertangkap terdakwa Hendra Alias Aseng mendapatkan shabu tersebut dari Agam (belum tertangkap) pada hari Selasa 7 Juni 2016 pada pukul 22.00 wib di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali kepada Leni (belum tertangkap) seharga Rp.1.2000.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di daerah parkiran Hotel Planet Holiday Kota Batam, dan pada saat berada di parkiran Hotel Planet Holiday Kota Batam.
JPU Andi Akbar mendakwa Hendra alias Aseng, primair (pertama) melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rdk
Posting Komentar