BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Oriza Satifa divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Senin (3/10/16).
Ketua Majelis Hakim, Edward Sinaga S.H.,M.H., yang juga Ketua PN Batam, didampingi Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah turut serta dalam penipuan dan penggelapan 201 Tenaga Kerja Indonesia.
Atas keputusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha S.H., itu, terdakwa Oriza Satifa menyatakan menerimanya. Begitu juga dengan JPU Zulna.
Diketahui, terdakwa Oriza Satifa melalui PT Prima Jaya Konstruksi yang dipimpinnya, menangani perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Sembawang Shipyard, Singapura.
Atas permit yang diberikan manager PT Sembawang Shipyard, Rawi (DPO), terdakwa mengumpulkan para pekerja konstruksi di Batam dengan bayaran Rp 12 juta sampai Rp 14 juta per masing-masing pekerja, sesuai posisi yang diinginkan.
Sesuai barang bukti berupa kwitansi asli sebanyak 90 lembar, terdakwa telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,8 miliar dari 201 TKI yang berniat bekerja di PT Sembawang itu.
Akibat masa keberangkatan yang selalu dijanjikan tidak pernah ditepati, para korban langsung melaporkan terdakwa ke pihak polisi dengan harapan uang yang diberikan ke terdakwa di dikembalikan lagi. Akan tetapi, sesuai bukti yang dimiliki terdakwa, bahwa uang dari para korban telah diserahkan kepada Rawi di Singapura. Untuk itu, pihak terdakwa juga telah melaporkan Rawi (DPO) ke kepolisian Singapura.
Rdk
Baca juga : Oriza Satifa Pelaku Penipuan 201 TKI Dituntut Pidana Penjara Selama 3 Tahun
Posting Komentar