Oriza Satifa Pelaku Penipuan 201 TKI Dituntut Pidana Penjara Selama 3 Tahun


Oriza Satifa Pelaku Penipuan 201 TKI Dituntut Pidana Penjara Selama 3 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha S.H di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menuntut terdakwa Oriza Satifa dalam kasus penipuan dan penggelapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan pidana penjara 3 tahun. Selasa (20/9/16).

" Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelapan terhadap 201 orang korban TKI. Dari unsur-unsur dan fakta-fakta diatas sebagaimana diatur dan melanggar hukum pidana sesuai pasal 372 Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggelapan,"baca Zulna

Atas tuntutan itu, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga, terdakwa memohon agar hukuman terhadapnya bisa diringankan.

"Saya mohon ringankan hukuman saya, karena saya punya anak 3 dan ada yang masih kecil, perlu penjagaan saya yang mulia. Saya mengaku salah," ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Nursita Heldiana Sihite S.H.

Disamping itu, PH terdakwa juga meminta untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan secara tertulis untuk membuktikan bahwa klien-nya tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwa JPU.

"Kami memiliki bukti bahwa terdakwa sudah mengirimkan uang yang diterima dari para calon TKI ke Rawi (DPO) di Singapura. Jadi terdakwa juga korban penipuan yang mulia," ungkap Nursita.

Selain itu, Nursita juga mengatakan bahwa Rawi warga Negara Singapore pemilik PT. Sembawang Shipyard di Singapore sudah dilaporkan ke Singapore Police Force.

"Sudah kami laporkan orang Singapore itu ke Singapore Police Force, "katanya

Mengingat masa tahanan terdakwa yang hampir habis, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan nota pembelaan, dan langsung digelas sidang putusan.

"Untuk itu, Selasa depan (27/9) sidang terhadap terdakwa kembali digelar dengan agenda pledoi dan putusan. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua Edward.

Diketahui, terdakwa Oriza Satifa melalui PT Prima Jaya Konstruksi yang dipimpinnya, menangani perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Sembawang Shipyard, Singapura.

Atas permit yang diberikan manager PT Sembawang Shipyard, Rawi (DPO), terdakwa mengumpulkan para pekerja konstruksi di Batam dengan bayaran Rp 12 juta sampai Rp 14 juta per masing-masing pekerja, sesuai posisi yang diinginkan.

Sesuai barang bukti berupa kwitansi asli sebanyak 90 lembar, terdakwa telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,8 miliar dari 201 TKI yang berniat bekerja di PT Sembawang itu.

Akibat masa keberangkatan yang selalu dijanjikan tidak pernah ditepati, para korban langsung melaporkan terdakwa ke pihak polisi dengan harapan uang yang diberikan ke terdakwa di dikembalikan lagi. Akan tetapi, sesuai bukti yang dimiliki terdakwa, bahwa uang dari para korban telah diserahkan kepada Rawi di Singapura. Untuk itu, pihak terdakwa juga telah melaporkan Rawi (DPO) ke kepolisian Singapura.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama