BATAM I KEJORANEWS.COM : Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nirmal Dave Das menilai Tindakan Polisi Penyidik tidak sah secara hukum dalam proses Penggeledahan Badan, dan Penangkapan terdakwa tersebut. Senin (3/10/16).
Menurut Jacobus, proses penggeledahan badan, dan penangkapan terdakwa Cacat Hukum karena tidak memenuhi syarat formal, sehingga Tidak Sah Secara Hukum dan juga melanggar ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKABA).
Beberapa alasan Jacobus yang disampaikan dalam eksepsinya (nota Keberatan) adalah karena :
a. Bahwa yang menjemput Terdakwa dan Saksi Kumar (teman Terdakwa) dari Pelabuhan Batam Centre adalah Polisi / Penyidik pada pukul 19. 50 Wib.
b. Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi Kumar (teman Terdakwa) berada di Pelabuhan Batam Centre Polisi / Penyidik tidak ada melakukan Penggeledahan.
c. Bahwa yang memesan dan membayar Kamar Hotel Planet Holiday Kamar 603 adalah Polisi / Penyidik yang menjemput Terdakwa dan Saksi Kumar (teman Terdakwa).
d. Pada tanggal 23 Mei 2016 Sekitar pukul 21.30 WIB. Di Hotel Planet Holiday Kamar No. 603. Polisi / Penyidik tidak ada melakukan penggeledahan terhadap badan, sepatu dan Kaos kaki milik Terdakwa dan juga terhadap Saksi Kumar (teman Terdakwa).
Bagaimana mungkin barang bukti sabu dinyatakan ditemukan dari dalam sepatu dan kaos kaki Terdakwa, yang kemudian dalam perkara a quo Sepatu dan Kaos Kaki dijadikan Barang Bukti. (Surat Perintah Penggeledahan ada dalam berkas perkara).
e. Surat Perintah Penangkapan tertanggal 23 Mei 2016 tidak sah secara hukum karena diserahkan oleh Polisi / Penyidik yang bernama Darsono Sitanggang yaitu Polisi / Penyidik yang menjemput Terdakwa dan Saksi Kumar (teman Terdakwa) dari Pelabuhan Batam Centre. (Surat Perintah Penangkapan ada dalam berkas perkara).
f. Pada BAP tanggal 24 Mei 2016 pada pukul. 8.30 Terdakwa tidak ada didampingi oleh Penasihat Hukum dan Penerjemah TETAPI dalam berkas perkara Penasihat Hukum dan Penerjemah seolah-olah ada mendampingi Terdakwa.
g. Penunjukan Penasihat Hukum a.n Nirmal Dave Das, tertanggal 25 Mei 2016 tetapi balasan penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 23 Mei 2016.
h. Laporan Hasil Pemeriksaan Urine tidak dibuatkan kapan tanggal pemeriksaan dan tidak ada dilampirkan permintaan cek urine serta pengiriman hasil tes urine dalam berkas perkara.
Oleh karena itu, dari apa yang telah ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, jika dijumpai adanya pelanggaran dan memanipulasi Berkas Perkara, maka konsekuensinya adalah bahwa pengajuan perkaranya mengandung Cacat Hukum dan keputusan selanjutnya berada seluruhnya kepada Majelis Hakim untuk kebenarannya.
Dalam kasus ini Jacobus memohon Majelis Hakim untuk 1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan / Eksepsi dari Penasihat Hukum NIRMAL DAVE DAS untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 390/BTM/Euh.2/07/2016, Tanggal 19 Juli 2016, Cacat Hukum dan harus BATAL DEMI HUKUM ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa NIRMAL DAVE DAS dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Batam segera setelah putusan dibacakan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sidang untuk terdakwa Warga Negara Malaysia ini, dipimpin Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., Penuntut Umum, Susanto Martua S.H.
Rdk
Posting Komentar