BATAM I KEJORANEWS.COM : Tidak terima dengan penumbangan pohon Mangga, Kelapa dan pisang miliknya, H. Basir didampingi Minggu Sumarsono, S.H.,Kuasa Hukumnya, menghentikan pematangan lahan yang dilakukan oleh PT. Arya Karya Propertindo. Senin (3/10/16).
Aksi yang dilakukan oleh H. Basir dan Minggu Sumarsono, S.H., ini, dihalangi oleh polisi dari Polsek Sei Beduk. Yang akhirnya kedua belah pihak saling bersitegang.
Menurut H. Basir yang didampingi PH nya, Senin, 03/10-2016 mengatakan, lahan yang sudah di serobot oleh pihak pengembang sudah 1 Ha, dan itu sudah ditimbun serta tanaman yang ditanam H.Basir berupa kelapa mangga dan pisang sudah ditumbangkan semuanya.
"Lahan yang sudah diserobot mereka sudah satu Hektar, padahal saya sebagai pemilik lahan belum mendapatkan solusi berupa ganti rugi dari pihak pengembang," ujar H. Basir.
"Lihat saja, tumbuhan tanaman yang ada di lahan satu hektar ini sudah ditumbagkan oleh pihak pengembang, banyaknya 200 lebih Batang pohon yang ada," tambah Minggu sambil menunjukkan batas lahan milik H. Basir
"Tadi sudah kita minta pada pihak pengembang (Ibu tadi), supaya pekerjaan itu diberhentikan sementara, sebelum ada solusi ganti rugi dari pihak pengembang. Karena lahan yang sudah diserobot mereka sudah satu hektar." Lanjut Minggu Sumarsono S.H.
" Kami sebagai Penasehat Hukum (PH) korban H. Basir akan melaporkan hal ini ke Polda Kepri, yaitu tentang pengrusakan lingkungan hidup. Terkait kehadiran pihak polisi tadi, harusnya membantu menghentikan kegiatan pekerjaan, bukan malah berpihak ke pengembang, yang malah mungkin dapat menimbulkan permasalahan yang besar yaitu bentrok," kata Minggu dengan kesal.
Fah/Fred
Posting Komentar