PT. Cindo International Marine Trading Menggugat Perdata PT. Multi Prima Shipyard


PT. Cindo International Marine Trading Menggugat Perdata PT. Multi Prima Shipyard

BATAM I KEJORANEWS.COM : PT. Cindo International Marine Trading menggugat perdata PT. Multi Prima Shipyard  karena ingkar janji atau wanprestasi dalam hal membayar sisa hutang pembelian 4 unit crane sebesar USD.11.750 (sebelas ribu tujuh ratus lima US dollar) atau setara dengan Rp 152.750.000 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kamis (25/8/16). 

Sidang gugatan sederhana No. 11/PDT.GS/2016/PN.BTM., di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, dipimpin hakim tunggal Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H.

Dalam surat gugatan PT. Cindo International Marine Trading melalui Kuasa Hukumnya Tantimin S.H.,M.H dan Rudianto S.H., advokat dari Kantor Hukum Tantimin dan Rekan menyatakan, PT. Multi Prima Shipyard yang beralamat di jalan Sei Binti N. 51 Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Prov Kepri (pihak tergugat), tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar seluruh tagihan pembelian crane sebesar USD.11.750 (sebelas ribu tujuh ratus lima US dollar) atau setara dengan Rp 152.750.000 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari nilai total harga 4 unit crane sebesar USD. 23.500 (dua puluh tiga ribu lima ratus US dollar).

Sesuai salinan kontrak jual beli nomor : CIMT/ CON/2015/01/0001, tanggal 5 Januari 2015, yang ditanda tangani penggugat dan tergugat. pasal 2.1 perjanjian penggugat harus membayar uang muka (down payment) sebesar 50% dari jumlah nilai perjanjian sejak perjanjian diberlakukan, dan sisanya 50% harus dibayar oleh tergugat kepada penggugat sebelum barang dikirim kepada tergugat atau sebelum pengiriman barang dari pabrik.

Pada 12 Januari 2015, tergugat sudah membayar kepada penggugat uang muka (down payment) sebesar 50% yakni, USD.11.750 (sebelas ribu tujuh ratus lima US dollar) atau setara dengan Rp 152.750.000 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Namun selanjutnya tergugat memohon kepada penggugat  bahwa sisa pembayaran 50 % lagi akan dibayar tergugat setelah barang diterima oleh tergugat.

Tetapi meskipun barang telah diterima oleh penggugat pada tanggal 12 Mei 2015 dan tanpa ada keberatan tergugat atas barang yang dimaksud. Hingga penagihan terakhir tanggal 08 April 2016 dari penggugat ternyata tetap tidak diindahkan oleh tergugat. Tergugat selalu mengulur-ngulur waktu meskipun telah disomasi 2x oleh penggugat.

Dalam perkara ini penggugat yang telah dirugikan meminta Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan, 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. menyatakan sah perjanjian atau kontrak pembelian crane nomor : CIMT/ CON/2015/01/0001, tanggal 5 Januari 2015 antara penggugat dan tergugat, 3. menyatakan perbuatan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik tergugat, 4. menghukum tergugat untuk segera : a. membayar lunas dan seketika seluruh sisa tagihan utang 4 unit Nov crane 12M yang berjumlah USD.11.750 (sebelas ribu tujuh ratus lima US dollar) atau setara dengan Rp 152.750.000 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), b. membayar ganti rugi atau keuntungan yang diperoleh penggugat sejumlah 6% x Rp 152.750.000 x 1,5 tahun = Rp 13.747.500 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan c. kerugiam immateril sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), 6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwansom) secara tunai dan seketika sebesar Rp 1.000.000/hari (satu juta rupiah perhari) apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, 7. Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya banding lainnya dari tergugat atau pihak ketiga lainnya, dan 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama