Pengusaha Warnet Menilai Perwako No. 9 tahun 2016 tentang Usaha Warnet akan Mematikan Usaha Warnet di Batam


Pengusaha Warnet Menilai Perwako No. 9 tahun 2016 tentang Usaha Warnet akan Mematikan Usaha Warnet di Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Hukum dan Kepolisian menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Walikota (Perwako) Batam No. 9 tahun 2016 tentang Usaha Warung Internet. Kamis (25/8/16). 

Namun sosialisasi Perwako  ini mendapat pertentangan dari ratusan pengusaha Warnet yang menjadi audiens dalam acara ini.

Penyampaian oleh nara sumber yakni, Indra Sofian Kepala Sub Bidang Telekomunikasi Kominfo, Asriel Bagian Hukum Pemko dan Kompol Firdaus dari Polresta Barelang tentang pasal-pasal terkait buka tutup warnet, pelarangan anak sekolah main warnet dan Warnet yang diindikasi sebagai tempat pengundang kejahatan membuat para pengusaha Warnet mempertanyatakan keterangan para narasumber tersebut.


Menurut para pengusaha warnet dan operator warnet ini, Perwako No. 9 tahun 2016 tentang Usaha Warung Internet tidak komprehensif, tidak adil dan terkesan ingin mematikan usaha mikro kecil.

Misbah Ketua Dewan Pendiri dan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pengusaha Warnet Batam (APWB) usai kegiatan mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan Perwako No. 9 tahun 2016 tentang Usaha Warung Internet , pasalnya asosiasi atau pengusaha warnet yang merupakan pengusaha mikro kecil tidak diikutkan dalam pembahasan Perwako tersebut, sehingga produk Perwako yang muncul dan akan diimplementasikan itu akan sangat banyak merugikan pemilik Warnet di Kota Batam.

" Perwako ini dibuat berdasarkan masukan dari satu sisi masyarakat saja, kita yang jelas-jelas pengusahanya tidak pernah diajak bicara atau membahas aturan ini, Perwako ini sangat merugikan kita pengusaha kecil, bagaimana tidak kita hanya boleh buka dari jam 6.00 WIB sampai jam 21.00 WIB, dengan selama ini kita buka sampai jam 12. WIB Malam dan kadang ada yang sampai pagi saja, pendapatan pas-pasan, yakni sekitar rata-rata Rp 150 ribu dan maksimal Rp 300 ribu, hanya bisa buat makan dan gaji satu karyawan. Selain itu kita juga tidak boleh memiliki konsumen anak sekolah, ini kan sangat lucu aturannya. Bagi kami dari APWB jelas melihat bahwa Peraturan ini sama saja menyuruh kita pengusaha Warnet untuk tutup selamanya, jadi kita mau makan apalagi, pemerintah tidak bisa sedikitpun memilah-milah Warnet mana yang Game, yang mana yang untuk membantu pendidikan. Deengan aturan ini saya yakin 90% warnet di Batam akan tutup, kecuali pemilik modal yang besar. Pokoknya kita sangat kecewa dengan aturan ini, " ujar Misbah.

Di sisi lain Indra Sofian Kepala Sub Bidang Telekomunikasi Kominfo Pemko Batam menyatakan, munculnya Aturan tersebut karena masukan dari masyarakat saat Walikota Rudi turun ke lapangan, dan juga saat Musyawarah Rencana pembangunan (Musrenbang) Kota Batam. Menurut Indra Perwako tersebut tidak dimaksudkan ingin mematikan Warnet sebagai usaha mikro kecil, namun hanya untuk membatasi anak-anak sekolah yang cendrung lebih banyak bermain game dibanding belajar, selain itu juga untuk membuat kenyamanan dan keamanan pengusaha dan konsumen Warnet, untuk itu ia meminta asosiasi Warnet untuk memberikan masukan secepatnya sambil peraturan yang dibuat tersebut dilaksanakan.

" Kita minta para pengusaha Warnet untuk segera berikan masukan, sambil kita akan mengevaluasi aturan ini, kita tidak ada maksud mematikan usaha Warnet di Batam," ujar Indra.

Hal senda disampaikan Asriel dari Bagian Hukum Pemko Batam, menurutnya aturan yang telah terbit tersebut tidak bisa dianulir, namun bidang hukum akan merevisi aturan tersebut jika diminta oleh bidang Kominfo.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama