Kasus Pancur Biru, Kuat Dugaan Tanda Tangan Warga Kembali “Dicatut “


Kasus Pancur Biru, Kuat Dugaan Tanda Tangan Warga Kembali “Dicatut “

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Pada senin (6/6/16) sekitar tengah hari RW Saeruddin terkejut ketika melihat Lurah Duri Angkang Memegang dokumen yang di kenalinya sebagai dokumen warga RW 11 Pancur Tower ketika mengadakan pertemuan warga beberapa malam lalu. Dokumen tersebut berisikan tanda tangan warga yang hadir ketika itu, dan membahas mengenai masalah Fasilitas Umum di lahan Pancur Biru. Saeruddin ingat betul bahwa malam rapat tersebut tidak menghasilkan putusan apapun, dan warga hanya menanda tangani form kehadiran sebagaimana biasa rapat pada umumnya.


Tetapi yang di lihat Saeruddin form tersebut sudah berubah menjadi form tanda tangan warga yang mendukung upaya agar rencana pembangunan kavling di hentikan dan hanya di peruntukkan bagi fasilitas umum. Bagi Saeruddin ini kejanggalan karena menurut perjanjian dirinya dengan RT dan warga, pada hari senin tersebut sebenarnya seluruhnya sepakat untuk datang bersama di Kantor Lurah Duri Angkang dan bersama – sama melihat dokumen kepemilikan lahan asli terhadap lahan pancur biru yang sekarang ini sedang di sengketakan dan di perebutkan berbagai pihak.

Tetapi rencana tinggal rencana. Saerudin yang menunggu warga dari jam 08.00 pagi tak kunjung di hubungi ataupun di datangi. Ketika datang pada tengah hari, dirinya kaget melihat Lurah Ghufron sudah memegang data tersebut yang kemudian ternyata di ketahui telah di berikan beberapa oknum warga pada pukul 10.00 WIB. Ada yang membelot rupanya dugaan dalam hati Saerudin?.

Ghufron sendiri ketika di tanyai permasalahan Pancur Biru oleh Kru kejoranews.com hanya melongo dan terdiam.  Selanjutnya dengan sangat pelan dan nyaris tak terdengar dirinya hanya mengatakan, bahwa nanti di tunggu saja hasil dari pembicaraan antara Staff Lurah dengan Saerudin dan Muhari, salah seorang tokoh masyarakat yang mendampingi Saerudin mendatangi kantor lurah.

Nelly yang merupakan direktur PT. Sambou sekaligus cucu dari pemilik lahan Raden Suwedi  mengatakan, bahwa dirinya memiliki dokumen yang sangat lengkap bahkan sudah ada semenjak tahun 1933, sebelum Indonesia merdeka.  Nelly mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan surat tanah ulayat dan erpact tahun 1951 No 171 perponding 06 yang di keluarkan BPN Kanwil Tanjung Pinang. Raden Suwedi sendiri kelahiran Tanjung Pinggir pada 04 Januari 1903, dan sempat mengabdikan dirinya sebagai TNI AL  dengan pangkat Laksamana Stambook c/C1.

Nelly juga menyatakan keheranannya dengan sikap warga yang menurutnya aneh . “ Mereka kan tidak tinggal di lokasi Pancur Biru. Lahan untuk rumah mereka juga statusnya sewa, bukan milik sendiri. Kalau masalah Fasum, mereka kan tinggal di perumahan. Pengembang itu kan wajib menyediakan Fasum, kenapa tidak mempermasalahkan Fasum di tempat tinggal mereka sendiri kepada pengembangnya ? Kenapa justru mempermasalahkan lahan saya untuk di jadikan Fasum ? “ demikian Nelly menjawab dengan berapi berapi kepada kru kejoranews.com.

Salah seorang RT di RW Saerudin berinisial Ars ketika di hubungi ternyata di angkat oleh istrinya dan di nyatakan oleh sang istri sedang mencari makanan kambing. Ars menurut RW Saerudin adalah salah seorang tokoh yang gencar meminta dirinya untuk menstempel hasil pertemuan warga. Menurut Informasi, Ars juga adalah salah satu tokoh yang datang duluan menemui Lurah pada jam 10.00 WIB.

( Arifin )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama