DPRD Batam Dukung Perubahan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan


DPRD Batam Dukung Perubahan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Anggota DPRD Batam mendukung penuh langkah Pemko Batam untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Tindakan itu penting, agar suasana kondusif di masyarakat tidak terganggu dalam menjalankan ibadah. 

Penetapan jadwal Jadwal buka tutup THM selama Ramadan diberlakukan tiga hari di awal, tiga hari di tengah dan tiga hari di akhir bulan (3-3-3). Totalnya, selama Ramadan, THM wajib menutup usaha mereka selama sembilan hari.

“Jelas kita mendukung. Semua umat beragama harus saling menghormati. Ciptakan suasana yang kondusif khususnya bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Hasyim, kemarin (7/6/16).

Ia menyebutkan, pencabutan izin usaha yang diberikan pemko dinilai bisa memberikan efek jera bagi THM yang membandel dengan peraturan tersebut. “Adanya sanksi pencabutan izin usaha dari pemko dinilai juga mampu memberi efek jera,” sebut Ruslan.

Untuk itu, perlu adanya pengawasan yang intensif dalam hal mengawasi pengusaha hiburan malam yang tetap beroperasi di tengah masyarakat muslim yang sedang berpuasa. “Jadi kalau ada ketahuan, pemerintah juga harus tegas berikan sanksi itu,” sebutnya.

Di sisi lain pembatasan jam operasional ini juga dinilai juga tidak merugikan THM. Apalagi melihat banyaknya para pekerja yang hidupnya bergantung di tempat tersebut. “Intinya apa yang telah diputuskan Pemko Batam kita dukung penuh,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pembahasan buka tutup THM sempat jadi perdebatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam. Sebab, Majelis Ulama indonesia (MUI) Batam berharap agar THM di Batam tutup selama Ramadan.

Hal itu dilakukan agar umat muslim fokus menjalankan ibadah di bulan suci. Sementara, beberapa FKPD menyerahkan kebijakan itu kepada Pemko Batam. Buka tutup tempat hiburan malam tahun ini masih mengacu kepada Perwako lima tahun lalu.

“Kita beri SP dulu, sampai tiga kali. Jika tetap tak mengindahkan maka izin usaha akan kita cabut. Namun sejauh ini hanya sampai SP 2, tahun lalu ada sekitar 14 THM yang melanggar,” jelas Kadis Pariwisata Kota Batam, Yusfa Hendri.

Sumber: batampos.co.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama