Bermodal SMS Terdakwa Candra Nekat Menipu Polisi Ini Hingga Rp 20 Juta


Bermodal SMS Terdakwa Candra Nekat Menipu Polisi Ini Hingga Rp 20 Juta

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Terdakwa Candra pelaku penipuan melalui SMS dan telephone yang telah menipu seorang Anggota polisi Polda kepri, akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Kamis (9/6/16).

Sidang yang dipimpin Endi Nurindra Putra SH., MH., ini menghadirkan saksi korban seorang anggota polisi dan saksi penangkap dari kepolisian Polda Kepri.

Rosmini korban penipuan yang menjadi saksi dalam sidang ini mengatakan, terdakwa dalam menipu bermodus atas perintah komandannya di Polda Kepri.

yang dilakukan terdakwa Candra Kirana jalani sidang di PN Batam,dengarkan keterangan saksi penangkap dan saksi korban. Kamis,9/6

"Awalnya saya dihubungi oleh terdakwa dengan mengirimkan SMS, yang meminta bantuan berupa uang. Alasan terdakwa  disuruh atasan ibu yang betugas di  Karo SDM Polda Kepri. Karena atasan saya yang minta, saya lalu minta No. rekening yang akan dituju. Lalu terdakwa mengirmkan No rekening, dan uang pun langsung saya transfer, pertama 7 juta, kedua 8 juta dan ketiga anak saya yang mentransfer uang melalui Banking sebesar 5 juta."Terang Rosmini.

Lanjut Rosmini, ketika itu saya tidak terpikir bahwa saya sudah ditipu, karena saya transfer uang sampai tiga kali dihari yang sama. Saya berpikir karena yang minta bantu atasan saya, dimana yang menghubungi saya itu mengaku sebagai Driver Karo SDM Polda Kepri. Setelah terpikir saya ditipu, baru saya buat laporan ke Polda Kepri."Tuturnya anggota polisi korban penipuan ini.

Sementara itu, saksi polisi penangkap mengatakan, setelah mendapat informasi hasil laporan korban Rosmini, kami menghubungi Bank BRI menanyakan alamat pemilik No. rekening atas nama Vivi Oktavia Widingsih. Alamatnya pemilik No. rekening itu ternyata ada di daerah Babelan Bekasi.

"Setelah mendapatkan alamatnya, kami langsungsung menuju alamat terdakwa. Dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,waktu itu terdakwa ada dirumah bersama istri dan anaknya" kata saksi polisi penangkap.

Ditambahkanya, ketika ditanya terdakwa yang bernama Vivi Oktavia pemilik No. rekening BRI. Terdakwa menjawab tidak ada nama Vivi dan mengakui bahwa No. rekening atas nama Vivi itu dibuat atas suruhan dari Faisal. Dan Faisal lah yang mengatur semuanya yang menyuruh orang membuatkan buku rekening atas nama lain" tambah tim Buser ini.

Atas keterangan kedua saksi, apakah ada yang salah."sampainya  Hakim Majelis Endi Nurindra Putra SH., MH., pada terdakwa Candra.

"Tidak ada salah yang mulia,semuanya benar."jawab terdakwa Candra sambil tertunduk.

Dilangsungkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Candra Kirana mengakui,dan hanya bertugas menarik uang ketika korban sudah mentransper uang ke no rekening. Saya disuruh oleh Faisal (DPO) menarik uang dari ATM dekat Indomaret daerah Bekasi. Waktu itu uang sudah masuk 20 juta ke no rekening BRI atas nama Vivi Oktavia." terang Candra Kirana dipersidangan

Terdakwa Candra selanjutnya memaparkan, bagaimana cara mengambil uang di ATM supaya bisa ditarik semuanya. Pertama katanya, mengambil uang dari ATM BRI atas nama Vivi sebanyak Rp 5 juta, kemudian ditransfer ke No. rekening BRI atas nama Arief,kemudian lagi ditransfer ke No. rekening BTN atas nama Riki Maulana. Sehingga uang yang masuk, bisa ditarik semuanya.

" Begitulah dengan cara agar uang dapat diambil semuanya"terangnya

Dari hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan komplotanya dalam kasus penipuan ini, Terdakwa mengaku hanya mendapatkan upah dalam sebulan Rp 4 juta.

Namun ketika ditanya JPU Mega Tri Astuti, bagaimana cara-cara terdakwa Candra dan Faisal dalam menipu orang dengan menghubungi korban. terdakwa Candra mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu, yang melakukan ini semuanya adalah Faisal, dan dialah yang mengatur semuanya. Memang saya dengar pembicaraan yang dilakukan Faisal  apabila ada korban, tapi tidak tau apa yang dibicarakanya. Dan korban semuanya rata-rata pejabat."jawab Candra

Sidang ini akan dilanjutkan Kamis depan.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama