PN Jakarta Pusat Tolak Keberatan Pelaku Usaha dan Kuatkan Putusan KPPU Soal Tender Jalan Nasional Prov. Kepri


PN Jakarta Pusat Tolak Keberatan Pelaku Usaha dan Kuatkan Putusan KPPU Soal Tender Jalan Nasional Prov. Kepri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memenangkan KPPU dalam perkara keberatan atas Putusan Perkara No. 02/KPPU-L/2015 tentang pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan Pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan di Lingkungan Konstruksi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum dengan Full-Procurement Tahun Anggaran 2014. 


Majelis Hakim yang terdiri dari Paskatu Hadinata, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Arifin, S.H., M.H dan Aswijon, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh para pelaku usaha, yaitu PT. Alam Beringin Mas, PT. Sumber Kualastabas, PT. Asa Jaya Amalia, PT. Aditya Kontraktor,                     PT. Patents Agriutama dan PT. Maju Bersama Jaya.

Putusan tersebut dibacakan 21 April 2016 lalu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan KPPU.

Pelaku usaha telah melakukan kerja sama atau persekongkolan dan menciptakan persaingan semu di antara mereka dalam rangka mengatur pemenang tender.

Komisi telah benar dalam membuat putusan dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang cukup. Putusan Majelis Hakim  pada pokoknya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KPPU, menolak permohonan keberatan serta menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara.

Penetapan Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara yang teregister No. 522/PDT.G.KPPU/2015/PN.JKT.PST, hal tersebut menindaklanjuti pengajuan keberatan oleh PT. Alam Beringin Mas, PT. Sumber Kualastabas, PT. Asa Jaya Amalia, PT. Aditya Kontraktor, PT. Patents Agriutama dan PT. Maju Bersama Jaya atas Putusan Komisi No. 02/KPPU-L/2015.

Para pihak tersebut mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili masing-masing. Amar Putusan Komisi No. 02/KPPU-L/2015 yang dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2015 tersebut menyatakan bahwa para Terlapor telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor untuk membayar denda, PT. Maju Bersama  Jaya sebesar Rp. 1.730.300.000,-, PT. Alam Beringin Mas sebesar                      Rp. 1.948.650.000,-, PT. Sumber Kualastabas sebesar Rp. 648.457.000,-, PT. Asa Jaya Amalia sebesar Rp. 618.050.000,-, PT. Aditya Kontraktor sebesar Rp. 386.390.000,-, dan PT. Patents Agriutama sebesar Rp. 96.590.000,-.

Susunan Majelis Komisi yang memutus perkara tersebut terdiri dari Dr. Syarkawi Rauf S.E., M.E., Saidah Sakwan M.A. dan Ir. M. Nawir Messi, M.Sc. masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.

Publikasi putusan ini disampaikan KPPU Batam melalui surat elektronik kepada kejoranews.com, Selasa (3/5/16).
 
(R/SUT)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama