Dittipideksus Bareskrim Polri yang Tidak Segera Memeriksa Tjipta Fujiarta sebagai Tersangka, Sangat Merusak Citra Polri


Dittipideksus Bareskrim Polri yang Tidak Segera Memeriksa Tjipta Fujiarta sebagai Tersangka, Sangat Merusak Citra Polri

BATAM I KEJORANEWS.COM : Selain gugatan secara perdata, Conti Chandra juga terus melakukan upaya hukum pidana kepada Tjipta Fujiarta yang telah menjadi tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), atas penipuan dan penggelapan akta autentik kepemilikan BCC Hotel. 


Alfonso Napitupulu SH, MH pengacara Conti Chandra dalam perkara pidana Selasa (3/5) mengatakan, informasi terbaru atas penetapan tersangka Tjipta Fujiarta yang belum diproses oleh Badan Reserse kriminal Mabes Polri. Atas Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, tentang tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP, 266 KUHP dan pasal 372 KUHP. Kejaksaan Agung telah meminta Bareskrim Polri untuk menentukan kepastian hukum, yakni jaksa meminta kepada penyidik untuk menentukan sikap, sesuai fakta hukum yang dikemukakan dalam berkas perkara.

" Penentuan sikap yang diminta itu, menyatakan Kejaksaan Agung telah lelah karena sudah 7 kali bolak-balik Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P19), sama artinya jaksa meminta agar penyidik Bareskrim meng SP3 kan perkara itu kembali, jangan selalu di P19 kan." Ujar Alfonso  

" Kami juga sudah menyurati, Kapolri, Kadiv Propam,dan Irwasum, karena dengan bandelnya para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini, mengindikasi adanya kepentingan pribadi oknum Polri dalam kasus BCC Hotel, sehingga mereka tidak mengedepankan kepentingan umum. Secara khusus kami telah melaporkan para penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kadiv Propam, sehingga mereka saat ini sebagiannya telah diperiksa," beber Alfonso.

" Dalam kasus ini, saya sudah tidak lagi mengomentari masalahnya dari kacamata hukum atau materi hukumnya, karena bukti kami dalam melaporkan tindak pidana kepada Tjipta Fujiarta sudah sangat kuat, dengan 2 kali menang praperadilan, bahkan putusan pengadilan mengatakan apa yang kami lakukan adalah due proses of law, atau penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum, makanya kalau Dittipideksus Bareskrim Polri berani lagi meng SP3kan maka rusaklah tatanan hukum kita, mau dibawa kemana negara kita? jika polisi sebagai pengayom masyarakat, malah merusak tatanan hukum. Apa yang dilakukan
Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus ini, sangat merusak citra Polri, " Tambah Alfonso.

Dalam masalah ini Alfonso mengaku mengacu pada ucapan Kalpolri Badrodin Haiti di berita online Sinar Harapan dan Skala News pada Kamis (5/11/15). Bapak Kapolri menyatakan “bahwa bila petunjuk diberikan selalu sama maka tidak tertutup kemungkinan adanya potensi kejanggalan. Kalau P19 urusan Jaksa. Yang kita lihat petunjuknya apa, kalau kurang dan petunjuknya selalu sama tentu aneh“ kata Kapolri usai pertemuan dengan Para Pemimpin Redaksi Media Massa, di Rupatama Mabes Polri.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama