Fasronal Tamba Guru SD Theodore Divonis 10 Tahun karena Perkara Pencabulan


Fasronal Tamba Guru SD Theodore Divonis 10 Tahun karena Perkara Pencabulan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Fasronal Tamba terdakwa kasus pencabulan anak kelas 3 SD divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang putusan, Selasa (3/5/16). 

 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sarah Louis SH , didampingi Endi Nurindra Putra SH, MH dan Jasale SH, MH. mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan trauma terhadap anak, dan merusak masa depan anak, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. sedangkan hal-hal yang meringankan nihil. " Ucap Endi Nurindra Putra saat membacakan pertimbangan hakim.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan." Ucap Sarah Louis.

Atas putusan itu, Fasronal Tamba setelah berdiskusi dengan Edward Simatupang SH. Penasehat hukumnya, ia mengatakan pikir-pikir. Sedangkan Boru Siringgo-ringgo ibu terdakwa langsung histeris melihat anaknya yang dijatuhi hukuman 10 tahun. Ibu terdakwa usai persidangan langsung memeluk Fasronal Tamba sembari menangis, dan mengatakan bahwa anaknya tersebut tidak bersalah.

Baca juga :
Menilai Gurunya Tidak Bersalah dalam Pencabulan, Ratusan Siswa SD Theodore Datangi PN Batam

" Ini tidak adil, anakku tidak bersalah, saya ada bukti tulisan korban yang menyatakan bukan anak saya yang melakukan," ucap Boru Siringgo-ringgo sambil menangis dan membawa kertas coretan tangan, milik korban.

Edward Simatupang SH. Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan mengatakan, Fasronal Tamba tidak bersalah karena bukti-bukti Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan kesaksian korban saling tidak berkesesuaian. Sedangkan terkait pikir-pikir, pihaknya akan terlebih dahulu berembuk dengan keluarga terdakwa, apakah akan banding, atau tidak.

" Bukti motor butut milik terdakwa yang dihadirkan JPU, tidak diakui saksi korban dalam persidangan, karena menurut saksi korban yang membawanya menggunakan motor besar. Kita apakah banding atau tidak, saya akan berembuk dulu dengan keluarga terdakwa, semua nanti terserah mereka. "  Ujar Edward kepada awak pers.


Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama