HASAN dan MUTHU SERVIAM LOGANATHAN WN Malaysia Pembawa Sabu 351 Gram Divonis 16 Tahun Penjara


HASAN dan MUTHU SERVIAM LOGANATHAN WN Malaysia Pembawa Sabu 351 Gram Divonis 16 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : HASAN Bin AHMAD dan MUTHU SERVIAM LOGANATHAN Warga Negara Malaysia, terdakwa pembawa sabu seberat 351 gram divonis hakim dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda  Rp 1 milyar dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Senin (9/5/16).

Putusan itu, dibacakan Hakim Ketua Majelis Syahrial Alamsyah Harahap SH, diampingi Taufik Abdul Halim SH dan Muhamad Chandra SH.

Lucunya entah karena tidak terlalu paham dengan bahasa Indonesia, atau hakim yang terlalu cepat membacakan putusannya,atau mungkin kedua terdakwa tidak paham bahasa Eliswita SH Penasehat Hukum keduanya. Usai berdiskusi dengan Eliswita terkait putusan hakim, MUTHU SERVIAM LOGANATHAN saat ditanya hakim apakah mau banding, pikir-pikir atau terima. MUTHU menyatakan meminta keringanan hukuman.

" Saya minta diringankan yang mulia," ucap Mutu dengan bahasa Indonesia terbata-bata.

Menanggapi hal itu, Syahrial Alamsyah Harahap SH mengatakan pilihan hanya ada 3, banding, pikir-pikir atau terima karena sudah putusan.

" Itu sudah putusan , sudah tidak bisa lagi dikurangi," ujar Syahrial.

Sementara itu,  HASAN Bin AHMAD menyatakan terima atas putusan hakim itu. Melihat teman se Negaranya menyatakan terima Muthu akhirnya juga menerima.

Sedangkan Imauel Tarigan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyakan menerima.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih berat satu tahun dibanding tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya kedua terdakwa ini adalah, kurir sabu dari Malaysia, yang membawa sabu dimasukkan kedalam dubur mereka, keduanya ditangkap di Pelabuhan Batam Centre dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia. Dalam membawa sabu yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi itu, kedua terdakwa diupah dengan 750 Ringgit Malaysia oleh PASUBATHI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama