Kasus Kampanye ASN untuk Caleg, Bawaslu Ngaku Fokus di Pelanggaran Pemilu bukan UU ITE


Kasus Kampanye ASN untuk Caleg, Bawaslu Ngaku Fokus di Pelanggaran Pemilu bukan UU ITE

BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam akan segera memplenokan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam, Imam Tohari. Hal ini disampaikan oleh Bosar Hasibuan, SE, MM, Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Batam. Kamis (21/3/2019).

" Kita sudah memeriksa saksi-saksi, dan hasil kajian Kita akan plenokan kemungkinan hari Senin atau Selasa depan ini, " ujar Bosar saat ditanyai oleh sejumlah wartawan terkait masalah itu di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait statemen di salah satu media online Batam yang menyebutkan bahwa Reza Syailendra Ketua Bawaslu Batam juga akan mendalami bagaimana video tersebar yang terkesan menyalahkan media dan pelapor sehingga menjadi pertanyaan di kalangan media tentang kinerja Bawaslu.

Bosar mengaku dirinya tidak tahu terkait statemen tersebut, dan ia menegaskann bahwa Bawaslu fokus pada adanya pelanggaran Pemilu bukan masalah penyebaran konten.

" Kalau pak ketua ada ngomong gitu saya tidak tahu, yang jelas kami fokus di materi pelanggaran Pemilunya apakah di situ ada pelanggaran kampanye atau tidak, bukan masalah penyebaran kontennya. Kalau itu pelanggaran UU ITE dan itu pidana umum, kami tidak ke sana. , " ujar Bosar.

Di salah satu media online yakni batamtoday.com terkait masalah itu, selain masalah dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN tersebut, Ketua Bawaslu seakan -akan ingin mendalaminya bagaimana video bukti oknum ASN bisa menyebar.

Berikut kutipannya yang muncul di media tersebut.

" Reza mengaku juga akan mendalami bagaimana video itu tersebar, hal ini dilakukan karena memang ada aturan yang mengawasi bagaimana sebaran konten video di masyarakat, terlebih hal tersebut menyangkut dengan nama baik orang lain.

"Kita akan terus mendalami kasus ini, dugaan ini juga bisa berujung pada pelanggaran pidana pemilu," tutupnya.


Rdk
Lebih baru Lebih lama