Jual 50 Keping VCD Porno, Atek Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta


Jual 50 Keping VCD Porno, Atek Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Terdakwa Atek usai Sidang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Felexnuari alias Atek dalam perkara menjual VCD Porno divonis hukuman penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (15/11/2017).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Martha dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal  29  Undang–Undang  Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008  Tentang  Pornografi, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH.

" Menghukum terdakwaa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 300 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, SH, MH membacakan putusan.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU Megawati, SH yang menggantikan Rumundang Manurung, SH juga menerimannya.

Dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU, bahwa berawal dari Laporan Masyarakat yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tentang adanya perdagangan DVD yang diduga melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pornografi, kemudian Tim dari Ditreskrimsus melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut yakni di sekitar Kios Kaki 5  di samping Jalan Raya Pintu I Batamindo Mukakuning-Kota Batam.

Kemudian polisi anggota Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan  penyelidikan di kios kaki 5 tempat penjualan VCD, DVD dan MP3  milik terdakwa dan menemukan barang bukti dari tangan terdakwa berupa Cakram Optik DVD Film Barat dan Asia bermuatan Pornografi sebanyak 50 (Lima Puluh) Keping yang hendak dijual oleh terdakwa kepada pedang kaki 5 dilokasi Jalan Raya Pintu I Batamindo Mukakuning tersebut.

Bahwa dari keterangan dan pengakuan terdakwa saat diinterogasi diketahui bahwa cakram optik DVD Film bermuatan Pornografi tersebut diproduksi, dibuat, diperbanyak, dan di gandakan sendiri oleh Terdakwa yang dikerjakan oleh Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Perumahan Villa Mas Blok A6 No. 8 Kel. Sei.panas Kec. Batam Kota, Kota Batam.

Dalam keterangannya juga, terdakwa mengaku sebelumnya pernah menjual sebanyak 50 keping VCD dengan harga perkepingnya Rp 5000, (total Ro 200 ribu) dikatakannya ia menjualnya bersama- sama dengan  Awen ( DPO).

Rdk
Lebih baru Lebih lama