Disdukcapil Natuna Sosialisasikan Kartu Identitas Anak


Disdukcapil Natuna Sosialisasikan Kartu Identitas Anak

Para Narasumber dalam Sosialisasi KIA
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Kabupaten Natuna, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Natuna, menggelar sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2017, yang dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan, Drs. H. Abdullah, M.Si,  di Aula Pertemuan, Natuna Hotel, Ranai Darat, Rabu (15/11/2017).

Pada kesempatan tersebut, Asisten I, Abdullah, mengatakan, sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, yang mengamanatkan pemberian identitas kependudukan kepada anak.

Hal ini, kata Abdullah, untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, pelayanan publik, serta sebagai upaya memberiakan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 


"Kegiatan ini merupakan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada seluruh lapisan masyarakat", tambahnya. 

Hal yang sama juga disampaikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Natuna, Ilham Kauli, pelaksanaan program penerbitan KIA merupakan bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia 0 sampai 17 tahun kiranya perlu dilaksanakan, yaitu penerbitan KIA.

Lebih lanjut, Ilham, menuturkan, penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan Negara bagi semua warga bangsanya, karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak.

"Penerbitan KIA merupakan perwujudan kehadiran Negara dalam peningkatan kualitas publik, karena KIA yang akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, yang belum memiliki KTP," ujar Ilham Kauli.

Ditambahkannya, KIA juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri,  dan memenuhi kebutuhan si anak dengan mudah, cepat dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya.

"Batas usia terakhir terhadap kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun kurang 1 hari, karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP, yaitu 17 tahun," terang Ilham Kauli.

Saat ini telah terdapat beberapa daerah yang telah menerbitkan KIA, antara lain Kota Surakarta, Malang, Bantul, Yogyakarta, Makassar, Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Balikpapan.

Agar tidak terjadi perbedaan antar daerah, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri tentang KIA, yang akan menjadi standart dan pedoman bagi daerah dalam menerbitkan KIA.

Kagiatan ini digelar selama 1 hari dengan jumlah peserta sekitar 200 orang, yang terdiri dari perwakilan Camat, Lurah/ Kepala Desa, para Guru dari tingkat SD hingga SLTA dan masyarakat.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari 2 lembaga, yaitu Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Natuna, Raja Peni, serta Ketua Pengadilan Agama (KPA) Natuna, Drs. Darwin, S.H, M.SY. 

Adw
Lebih baru Lebih lama