PEKANBARU I KEJORANEWS.COM : Dua lurah di Pekanbaru yang sebelumnya didakwa
memalsuan surat tanah di Kelurahan Lembah Sari, meminta majelis hakim
menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima,
serta menghentikan pemeriksaan perkara pidana hingga perkara perdatanya
yabg sedang diadili memiliki kekuatan hukum tetap.
Permintaan ini dibacakan Arifin Kusnan SH dan Margiono SH,
penasehat hukum terdakwa Fadliansyah, Lurah Air Hitam dan Budi Marjohan,
Lurah Kulim, dalam eksepsinya yang dibacakan dihadapan majelia hakim
yabg diketuai Kamazaro Waruwu SH, pada persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/8/2017).
Adapun alasan yang disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa
antara lain, karena saat ini juga sedang berjalan persidangan perkara
perdatanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang pokok permasalahannya
adalah tentang sengketa kepemilikan atas bidang tanah penggugat Lamsana
Sirait, SKGR No.595.3/krp-pem/115 tanggal 14 Februari 2012, melawan tergugat Boy Desfinal cs, yang mana baik surat penggugat dan tergugat keduanya dikeluarkan oleh Kelurahan Lembah Sari.
Bahwa dengan adanya hubungan antara Pengadilan Perdata
dengan Pengadilan Pidana yang pemeriksaan perkaranya bersamaan waktunya,
maka untuk menghilangkan keragu-raguan ini, maka Mahkamah Agung RI
dengan mempergunakan kekuasaan yang diberi kepadanya pada pasal 131 UU
MA, mengeluarkan aturan Pasal 1 Perma No 1 Tahun 1956
yang menegaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan
hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu
hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara
pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan
dalan pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak
perdata itu.
Selain itu ada juga diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yakni Pasal 81 KUHP, Sema nomor 4 Tahun 1980, Surat Panduan dalam sistim penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI dan surat edaran Kejaksaan Agung RI.
Usai mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa, majelis
hakim memberikan waktu selama satu Minggu kepada Jaksa untuk menanggapi
eksepsi tersebut.
Sebelumnya, tiga Lurah di Pekanbaru, masing-masing
Fadliansyah, Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan,
Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril, Sungai Ambang,
Kecamatan Rumbai Pesisir, didakwa memalsukan tandatangan pada penerbitan
Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah pada tahun 2012 lalu.
Jaksa Penuntut Umum, Sukatmini SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Ketika itu Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari. Ketiga terdakwa menanda tangani penerbitan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Jaksa Penuntut Umum, Sukatmini SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Ketika itu Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari. Ketiga terdakwa menanda tangani penerbitan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Ejo
Posting Komentar