Tim Kuasa Hukum Jamaris dan Irwanto Menduga Ada Upaya Kriminalisasi Penyidik Polda terhadap Kedua PNS Disdukcapil itu


Tim Kuasa Hukum Jamaris dan Irwanto Menduga Ada Upaya Kriminalisasi Penyidik Polda terhadap Kedua PNS Disdukcapil itu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Penasehat  Hukum Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Ir, menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Polda kepri terhadap Kabid dan staff Disdukcapil yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (17/10/16) lalu.

Beni Zairalatha, S.H., Alfi Ramadania, S.H., dan Sugiyarto S.H., Tim Penasehat  Hukum dari Ambrastha Waskitha Justice Law Firm (AWJ Law Firm), dalam keterangan pers di wilayah Jodoh, Kamis sore (17/11/16) mengatakan, alasan adanya dugaan kriminalisasi itu karena pihaknya sebagai PH terdakwa telah satu bulan lebih belum diberikan kesempatan untuk menemani kedua tersangka dalam pemeriksaan tambahan, dan juga belum menerima keterangan apapun tentang apakah perkara yang menimpa kedua tersangka tergolong mudah, sedang atau sulit. Padahal hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 tahun 2009.

" Kami sebagai Kuasa Hukum telah mengajukan pemeriksaan tambahan melalui surat resmi pada tanggal 18/ 10/16 lalu namun sampai saat ini itu belum ada jawaban dari penyidik Polda Kepri. Kita juga belum mendapat keterangan apakah perkara yang menimpa kedua tersangka tergolong mudah, sedang atau sulit," ujar Beni Zairalatha, S.H., yang didampingi Alfi Ramadania, S.H., dan Sugiyarto S.H.,

Selain hal itu, Beni juga menyampaikan bahwa mereka juga telah mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka Jamaris mengingat tersangka memiliki riwayat penyakit jantung. Begitu juga terhadap Irwanto yang sedang sakit saat pemeriksaan awal.

" Sesuai pasal 52 KUHAP : dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Lebih jauh pada pasal 58 KUHAP menyatakan menjamin hak seorang tersangka untuk mendapat penanganan medis jika memungkinkan  dalam hal saksi/ tersangka berada dalam kondisi fisik yang tidak sehat untuk dilakukan proses pemeriksan oleh penyidik. Pemeriksaan tambahan ini sangat penting bagi kami, " jelas Beni.

Beni menilai perkembangan pemeriksaan pada kedua tersangka yang dibeberkan ke media massa oleh Penyidik Polda Kepri sangat ganjil, karena pihaknya sebagai Kuasa Hukum yang telah meminta secara resmi hasil pemeriksaan tidak diberikan keterangan tersebut.

Beni berharap jika memang tidak cukup bukti untuk menjerat kedua kliennya itu, polisi dapat menghentikan perkara tersebut. Dan jika kepolisian memandang pantas kedua kliennya dibawa ke pengadilan, ia meminta agar perkara tersebut dipercepat sesuai dengan azas peradilan yang sederhana.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama