Eko Santoso Marketing PT. CMT : Saya sudah 10 x Menagih ke PT. MPS tapi Mereka tetap Tidak Mau Bayar


Eko Santoso Marketing PT. CMT : Saya sudah 10 x Menagih ke PT. MPS tapi Mereka tetap Tidak Mau Bayar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang gugatan sederhana masalah ingkar janji (wanprestasi),  antara penggugat PT. Cindo International Marine Trading (CMT) dengan tergugat PT. Multi Prima Shipyard (MPS) memasuki tahap pemeriksaan saksi. Selasa (6/9/16).

Pada sidang ini, penggugat menghadirkan saksi Eko Santoso Marketing PT. CMT yang menjual 4 unit Nov Crane kepada PT. MPS.

Di persidangan Eko Santoso menerangkan, benar PT. CMT telah menjual 4 unit Nov Crane kepada PT. MPS seharga USD 23.500, dan tergugat baru membayar uang muka 50%  (USD11.750), tergugat berjanji akan melunasi sisa pembayaran lagi setelah 4  unit Nov Crane terpasang di PT. MPS.

" Barang diantar tanggal 12 Mei 2015 dan terpasang satu Minggu kemudian, namun PT. MPS tidak mau melunasi sisa pembayarannya,  saya sudah 10 x datang menagih ke perusahaan, tapi tetap juga tidak dibayar oleh PT. MPS mereka selalu berdalih degan berbagai alasan. Akhirnya Direktur kami di PT. CMT ambil alih dengan menyerahkan persoalan ke pengacara Tantimin S.H.,M.H., dan Rudianto S.H.," terang Eko Santoso.

Ia melanjutkan, pengacara Tantimin S.H.,M.H., dan Rudianto S.H., sudah melayangkan surat somasi sebanyak 3 x namun tidak ada tanggapan dari PT. MPS, sehingga akhirnya berlanjut pada gugatan kepada PT. MPS di PN Batam.

Sidang kedua ini dihadiri Direktur PT. MPS, Soniono dan Kuasa Hukumnya. Atas pernyataan saksi itu, Soniono mengaku keberatan, ia beralasan ada spesifikasi yang tidak dipenuhi oleh penggugat.

Alfred

Baca juga : 
PT. Cindo International Marine Trading Menggugat Perdata PT. Multi Prima Shipyard

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama