Andi Maryadi PNS Pemko Batam dalam Kasus Sabu hanya Dituntut 4 Tahun Penjara


Andi Maryadi PNS Pemko Batam dalam Kasus Sabu hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Andi Maryadi alias Abang bin Nur PNS Pemko Batam dalam kasus Sabu seberat 0,72 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Selasa (6/9/16).

Dalam kasus ini, Andi Maryadi ditangkap polisi saaat pesta sabu bersama Alex Destri Prima, Abdul Gafar dan Nafrial alias Pak Uwo di perumahan perumanas Buana Indah Blok C1 Kecamatan Sagulung Kota Batam. Namun ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah oleh JPU.

Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah dan melakukan bersama rekannya menggunakan sabu. Sebagaimana didakwa JPU dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009, baca Jaksa Andi Akbar menggantikan Jaksa Yogi Nugraha S.H.

Usai tuntutan JPU Yogi yang dibacakan Andi Akbar, terdakwa Andi Maryadi kemudian mengajukan ajukan pledoi. Dalam Pledoinya, terdakwa mengaku bersalah dan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.

" Saya mengaku bersalah yang mulia, perbuatan saya juga bertentangan dengan aturan pemerintah. Saya diringankan hukuman, karena  saya mempunyai tanggungan jawab istri dan anak yang perlu Kasih sayang,"ujar Andi sambil gemetaran saat membacakan pledoinya

Saat pledoi dibacakan terdakwa didampingi Richard Rando Sidabutar S.H.,PHnya. Majelis Hakim dipimpin Endi Nurindra Putra, didampingi Hakim Anggota Jasael dan M. Chandra.

" Sepertinya saudara terdakwa tidak sanggup membacakan pledoinya, takut terdakwa tumbang nanti, bawa aja kesini pledoinya."ujar Hakim Endi

" Intinya permohonan saudara terdakwa memohon keringanan Hukuman."ujar. Endi

Sidang pun ditunda dan digelar pada hari Kamis tanggal 8/9, persidangan berikutnya dengan agenda dengarkan putusan.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama